Giri Suryatmana, Sekretaris Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas, di Jakarta, Selasa (18/11), mengatakan nasib ratusan ribu guru honor yang diangkat sekolah negeri dan swasta itu tergantung pada pemerintah kabupaten dan kota. Ketika pendidikan masuk dalam otonomi daerah, pengangkatan guru PNS menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
"Selama ini rekrutmen guru baru tidak terkendali. Satuan pendidikan atau sekolah dengan leluasa mengangkat guru honor. Padahal, sebenarnya secara nasional kita tidak kekurangan guru," kata Giri.
Selain rekrutmen guru yang kacau, kata Giri, penyebaran guru juga bermasalah. Akibatnya, banyak guru yang tertumpuk di
Dari penelitian Bank Dunia, rasio guru dan siswa di
Mengenai nasib guru honor sekolah saat ini, kata Giri, pemerintah kabupaten/kota perlu memprioritaskan pengangkatan mereka sebagai guru PNS daerah. Apalagi, kebutuhan guru baru ke depannya cukup mendesak untuk menggantikan guru yang pensiun, terutama guru SD inpres. "Tetapi, pengangkatan guru itu harus memenuhi syarat berkualifikasi DIV/S1 dan ikut pendidikan profesi. Begitu jadi guru profesional, pemerintah wajib membayar tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setara PNS setiap bulannya," kata Giri.
Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik
Sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/18593921/pengangkatan.guru.tidak.terkendali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar