Rabu, 27 Mei 2009

APBD Harus Alokasikan 20 Persen Mendagri Beri Rumus Dana Pendidikan

BANJARMASIN, BPOST-Pemerintah mulai menunjukan perhatian besar terhadap dunia pendidikan. Melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto, pemerintah mengeluarkan surat yang berisi formula cara menghitung dana pendidikan yang harus dialokasikan APBD baik provinsi maupun kabupaten.

Surat Mendagri nomor 903/2706/SJ itu, akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun anggaran. Perhitungannya, total belanja daerah kali 100 persen, sama dengan 20 persen dari total APBD.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Riswandi, mengatakan berdasarkan formula tersebut pemerintah harus mengalokasikan dana dari belanja langsung dan tidak langsung untuk sektor pendidikan. Total seluruhnya harus mencapai 20 persen.

”Rumus itu harus dilaksanakan, jadi selain 20 persen dari APBN, juga 20 persen dari APBD, provinsi maupun kabupaten dan kota. Jadi jumlahnya benar-benar besar. Kalau ditotalkan hampir empat kali APBD Kalsel,” katanya.

Mengingat alokasi dana yang besar, Riswandi berharap Dinas Pendidikan menyiapkan program tepat sasaran untuk mengingatkan kualitas pendidikan dan SDM, karena pengalaman realisasi anggaran pendidikan TA 2008 belum terserap 100 persen.

”Kita tidak mau dengan anggaran sebesar itu, nanti masih ada sekoalah bocor, rusak dan keluhan orang tua yang tidak mampu membayar pungutan-pungutan,” tegasnya.

Pungutan Sekolah

Sementara itu pemerintah juga mengeluarkan peraturan(PP) nomor 48 tahun 2008 diantaranya mewajibkan sekolah mengalokasikan anggaran 20 persen dari dana yang dipungut dari orang tua atau wali siswa untuk peningkatanmutu pendidikan.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Nor Ipansyah mengatakan pengalokasian anggaran 20 persen tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI No 48 tahun 2008 pasal 52.

”Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut, alangkah baiknya dalam tahun ini sekolah sudah bisa melaksanakan alokasi anggaran 20 persen untuk peningkatan mutu tersebut,” ujar Nor Ipansyah.

Namun, imbuh Ipansyah, bagi sekolah yang telah terlanjur menyelenggrakan rapat dengan komite sekolah dan orang tua siswa dengan anggaran peningkatan mutu yang kurang dari 20 persen, Disdik akan mentoleransi.


Anggaran 20 persen dari keseluruhan pungutan tersebut harus benar-benar dialokasikan pada peningkatan kegiatan pembelajaran, sarana penunjang, kegiatan kesiswaan dan lainnya, pokoknya yang berhubungan dengan peningkatan mutu pendidikan di sekolah tersebut

http://www.ri.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=8357&Itemid=829

Tidak ada komentar: