Rabu, 27 Mei 2009

Dana Pendidikan di Kota Magelang: Tantangan Pengembangan MBS

Pengelolaan dana pendidikan di Kota Magelang merupakan contoh terobosan penting dalam pengembangan Manajemen Berbasis Sekolah. Seluruh sekolah di Kota Magelang, tingkat dasar dan menengah, memperoleh sejumlah dana operasional yang berbeda-beda. Alokasi dana pendidikan tersebut dilakukan berdasarkan jumlah siswa, tingkat kemiskinan, keadaan fisik sekolah, maupun kinerja sekolah. Dengan demikian, pembagian dana pendidikan telah mencakup prinsip keadilan dan efisiensi. Jumlah dana untuk menunjang operasional sekolah cukup besar. Pada tahun 2002 dana untuk SD antara Rp 3 s.d. 12 juta per tahun dan untuk SMP antara Rp 11 s.d. 56 juta per tahun.

Pengembangan dana pendidikan berdasarkan formula yang transparan ini dapat dilakukan jika daerah mempunyai data seluruh sekolah yang mencakup kriteria keadilan dan efisiensi. Kriteria keadilan dapat dicerminkan antara lain melalui data jumlah murid, jumlah murid miskin maupun tingkat kemiskinan di sekolah tersebut. Sedangkan kriteria efisiensi mencakup dua hal. Pertama, keadaan fisik sekolah, misalnya: jumlah buku, kondisi fisik ruang kelas, dan gedung sekolah. Kedua, kinerja sekolah, misalnya tingkat pemahaman murid terhadap pengajaran yang diterima, sementara ini dapat digunakan Nilai EBTANAS Murni (NEM) atau Nilai Ujian Akhir Nasional (UAN).

Dana Block grant di Pekalongan


Bupati Pekalongan meyakini bahwa jika dana diberikan langsung kepada Sekolah untuk dikelola sendiri dalam merehabilitasi / membangun gedung, akan menumbuhkan rasa kepemilikan. Dana block grant ini akan menghasilkan kualitas bangunan yang lebih baik, serta kuantitas yang lebih banyak. Tahun ajaran 2002/ 2003 lulusan SD/ MI adalah 17.017, sedangkan daya tampung SLTP hanya 11.000. Dengan asumsi bahwa 75 % lulusan SD ( 12.762) harus diterima oleh SLTP di Kabupaten, maka diperlukan penambahan Ruang Kelas Baru (RKB). Disepakati, disediakan alokasi APBD sebesar Rp 1,5 Milyar untuk 50 Sekolah. Besaran block grant untuk tiap calon sekolah adalah Rp 30 juta, tetapi dituntut dana pendamping dari sekolah, sehingga jumlah dana pembangunan total akan menjadi Rp 50 juta per sekolah. Karena jumlah dana terbatas dan jumlah sekolah yang cukup banyak, perlu diadakan proses seleksi dengan kriteria yang transparan. Polanya adalah dengan mengadakan sosialisasi program, kriteria disebarluaskan kepada semua stakeholder pendidikan, lalu diturunkan Tim Penyeleksi yang terdiri atas Bappeda, Dinas, dan Dewan Pendidikan mensurvai sekolah-sekolah yang mendapatkan minat pendaftaran tinggi, tetapi tidak dapat menampungnya. Dengan usaha tersebut Bupati berhasil meyakinkan semua pihak yang pada awalnya kurang berkenan. Berdasarkan hasil kerja Tim Penyeleksi, maka ditetapkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 420/135 Tahun 2003, tentang Penetapan sekolah penerima bantuan block grant untuk SLTP-MTs SLTA-MAN negeri dan swasta kabupaten pekalongan tahun 2003.

Sumber Sumber http://mbeproject.net/example.html

Tidak ada komentar: