Tampilkan postingan dengan label Manajemen Tenaga Kependidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Tenaga Kependidikan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Mei 2009

Tunjangan Profesi Guru Rp 115 M Tak Terpakai

MEDAN, SELASA - Tunjangan profesi guru di Sumatera Utara senilai Rp 115,33 miliar belum terpakai. Banyak guru di daerah yang lolos ujian sertifikasi terbentur syarat sebagai penerima tunjangan.

"Sayang sekali dana ini jika banyk yang tidak bisa dicairkan. Ini mestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk memperjuangkan kesejahteraan guru," kata Kepala Sub Dinas Pengembangan Tenaga Pendidikan Dinas Pendidikan, Maju Siregar, Selasa (18/11) di Medan.

Dana total yang tersedia untuk Sumut sebanyak Rp 133,98 miliar untuk 9.615 guru yang lolos sertifikasi. Dari seluruh guru yang lolos ini, 1.704 di antaranya sudah menerima bantuan senilai Rp 18,65 miliar.

Maju mengatakan tersendatnya bantuan ini karena para guru tidak mampu memenuhi syarat mempunyai jam mengajar selama 24 jam dalam satu minggu.

"Meski syarat ini mudah, namun banyak guru di daerah yang tidak mampu memenuhinya. Ini karena para guru hanya terkonsentrasi di suatu daerah saja," katanya. Salah satu daerah yang banyak tersandung masalah ini adalah Kota Medan. Dari 1.729 guru yang diusulkan, hanya 229 guru yang baru menerima tunjangan.

Sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/20411773/tunjangan.profesi.guru.rp.115.m.tak.terpakai..

Pengangkatan Guru Tidak Terkendali

JAKARTA, SELASA - Pengangkatan guru yang tidak terkendali dan terencana sesuai kebutuhan riil menyebabkan persoalan pada 440.000 guru honor di sekolah negeri dan swasta. Untuk itu, pemerintah akan menggodok pemetaan kebutuhan guru secara nasional sehingga sekolah tidak boleh lagi mengangkat guru honor atau guru tidak tetap.

Giri Suryatmana, Sekretaris Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas, di Jakarta, Selasa (18/11), mengatakan nasib ratusan ribu guru honor yang diangkat sekolah negeri dan swasta itu tergantung pada pemerintah kabupaten dan kota. Ketika pendidikan masuk dalam otonomi daerah, pengangkatan guru PNS menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

"Selama ini rekrutmen guru baru tidak terkendali. Satuan pendidikan atau sekolah dengan leluasa mengangkat guru honor. Padahal, sebenarnya secara nasional kita tidak kekurangan guru," kata Giri.

Selain rekrutmen guru yang kacau, kata Giri, penyebaran guru juga bermasalah. Akibatnya, banyak guru yang tertumpuk di kota, sedangkan di pedesaan, terutama di daerah terpencil, sangat kekurangan guru.

Dari penelitian Bank Dunia, rasio guru dan siswa di Indonesia termasuk lebih baik dibandingkan dengan negara tetangga. "Untuk SD, rasio guru dengan siswa 1 : 20, SMP 1 : 17, dan SMA/SMK 1 : 14. Tetapi, distribusi guru tidak merata dan tidak sesuai bidang studi. Akibatnya, mutu pendidikan kita tetap tertinggal. Jika rasio guru : siswa bisa ditingkatkan jadi 1:25, anggaran untuk gaji bisa dihemat Rp 10 triliun/tahun," jelas Giri.

Mengenai nasib guru honor sekolah saat ini, kata Giri, pemerintah kabupaten/kota perlu memprioritaskan pengangkatan mereka sebagai guru PNS daerah. Apalagi, kebutuhan guru baru ke depannya cukup mendesak untuk menggantikan guru yang pensiun, terutama guru SD inpres. "Tetapi, pengangkatan guru itu harus memenuhi syarat berkualifikasi DIV/S1 dan ikut pendidikan profesi. Begitu jadi guru profesional, pemerintah wajib membayar tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setara PNS setiap bulannya," kata Giri.

Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, mendukung penataan kembali atau redistribusi guru di setiap daerah. Dalam kasus penempatan guru di daerah terpencil, pemerintah daerah dan pusat diminta untuk memberikan tunjangan guru daerah terpencil yang layak, sehingga banyak guru yang bersedia ditempatkan di daerah sulit itu.

Sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/18593921/pengangkatan.guru.tidak.terkendali

Pengalaman Guru SMK Masih Kurang

JAKARTA, SELASA - Pengalaman dan pengetahuan guru-guru sekolah menengah kejuruan atau SMK yang bersentuhan dengan dunia usaha dan industri masih minim. Padahal, pembelajaran di SMK yang mengutamakan penguasaan kompetensi dan keterampilan itu membutuhkan para pendidik yang memahami perkembangan di dunia luar sekolah.

Di SMK itu belajar untuk bisa mengerjakan, sedangkan di SMA siswa belajar tahu. Tetapi pendekatan yang dilakukan guru di SMK masih banyak yang belum bisa menyesuaikan dengan kebutuhan orang-orang yang siap kerja. "Kondisi ini terutama karena guru SMK umumnya tidak banyak yang punya pengalaman terjun di dunia usaha dan industri yang terus berubah dan berkembang," kata Marlock, Koordinator Lapangan Forum Peduli Pendidikan Pelatihan Menengah Kejuruan Indonesia (FP3KI) di Jakarta, Selasa (26/8).

Marlock memperkirakan tidak sampai 50 persen guru SMK di Indonesia yang benar-benar memahami kebutuhan dunia kerja dan industri. Kenyataan ini terlihat dari berbagai pelatihan yang dilaksanakan FP3KI, lembaga yang didirikan sejumlah pengusaha yang terdorong untuk meningkatkan mutu guru dan pembelajaran di SMK, sejak tahun 1997.

Peningkatan mutu pendidik SMK itu juga harus jadi fokus utama. Bagaimana para guru ini bisa mentransfer keterampilan dan informasi perkembangan teknologi terbaru yang dipakai perusahaan-perusahaan, jika mereka terbatas untuk bisa bersentuhan dengan kalangan industri, kata Marlock.

Dari data Departemen Pendidikan Nasional, sebanyak 120.764 guru SMK berpendidikan S1 dan S2 sebanyak 1.691 guru. Masih ada 33.297 guru yang berpendidikan SMA hingga DIII.

Persoalan lainnya, guru SMK masih belum mampu menerapkan pembelajaran yang aplikatif di dunia kerja. Misal dalam pembelajaran Bahasa Inggris di SMK, guru sering terjebak pada gaya pembelajaran di SMA yang lebih banyak mengajarkan teori. Padahal, kebutuhan siswa SMK harus bisa menggunakannya untuk berkomunikasi sesuai bidang keahlian.

Henny Hartini, Humas SMKN 30 Jakarta, mengatakan kesempatan magang di perusahaan untuk guru biasanya difasilitasi dinas pendidikan. Jika kuota yang disediakan cukup banyak, guru dari suatu sekolah punya kesempatan lebih banyak untuk mengirim pendidiknya bisa terjun langsung di dunia usaha dan industri.

Sekolah sendiri punya inisiatif untuk mendatangkan guru tamu ke sekolah. Selain siswa bisa belajar dari ahli yang berpengalaman, guru juga bisa menambah pengetahuannya untuk bisa mengembangkan proses belajar di sekolah, kata Henny.

Sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/26/19383267/pengalaman.guru.smk.masih.kurang

Kabupaten biak sipakan guru baru

BIAK, KOMPAS - Untuk memenuhi kebutuhan guru baru di Kabupaten Biak Numfor, Papua yang berkualitas, pemerintah setempat memberikan beasiswa kuliah kepada calon guru. Mereka yang nantinya meraih gelar sarjana pendidikan itu memiliki ikatan dinas dengan pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk memenuhi kebutuhan pendidik di seluruh daerah ini.

"Sejak tahun 2004, pemerintah daerah memberikan beasiswa untuk calon guru kuliah S1 di Universitas Cendrawasih, Papua. Ada sekitar 100 orang yang disiapkan untuk memenuhi guru baru di Biak. Proporsinya 75 persen putra daerah dan sisanya pendatang," kata Yusuf Slamet, Kepala Seksi Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numor, Senin (20/4), di Biak.

Mereka yang dipersiapkan jadi guru itu dipilih melalui seleksi yang ketat. Calon guru tersebut harus memiliki nilai minimal 6. "Pengangkatan guru baru harus yang berkualitas supaya ada perbaikan mutu pendidikan di Biak," kata Yusuf.

Selain itu, calon guru yang kuliah di lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan (LPTK) swasta di daerah ini dijanjikan untuk diangkat pemerintah setempat. "Untuk guru SD saja masih kurang. Idealnya satu SD ada 9 guru. Tetapi kebanyakan berkisar tiga sampai enam orang, bahkan ada yang satu orang," kata Yusuf.

Adapun untuk meningkatkan mutu guru yang sudah ada, pemerintah setempat juga memberi beasiswa pendidikan untuk meraih gelar S1. Tanpa mengabaikan tugas mengajar, guru-guru di daerah yang jauh dari kampus diberi kesempatan kuliah di Universitas Terbuka (UT) yang tutorialnya diadakan di SDN 1 Biak.

Laban Rumbrapuh, Kepala SD Bosnabraidi YPK, Distrik Yawosi, Biak Utara, menyambut baik kesempatan belajar yang diberikan kepada guru. Pasalnya, untuk kuliah lagi supaya dapat gelar S1 sebagai syarat untuk diikukan dalam sertifikasi, guru tidak boleh meninggalkan tugas.

"Belajar lagi di kampus memberi pengetahuan baru. Tidak mudah memang untuk bisa kuliah lagi, tetapi program ini baik dan berguna untuk guru di daerah," kata Laban yang sudah 27 tahun menjadi guru.

http://www.kompas.com/read/xml/2009/04/20/1943351/kabupaten.biak.siapkan.guru.baru

Guru SD Dikerahkan Mengajar SMP


MUSIRAWAS, SABTU - SMP Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, yang masih menumpang di gedung SDN Pangkalan belum memiliki tenaga pendidik sehingga kegiatan belajar mengajar sekolah tersebut tidak berjalan efektif.


"Sekolah kami memang belum memiliki guru. Guru yang mengajar di SMP ini semuanya guru SD tempat sekolah ini menumpang," kata Kepala Subdinas Pendidikan Dasar (Dikdas), Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas Drs Totok Suharto saat ditemui Sabtu (2/8).


Dikatakannya, keberadaan sekolah ini telah menjadi perhatian Diknas Musirawas, dan dalam waktu dekat direncanakan peningkatan status sekolah (akreditasi) menjadi sekolah negeri, yaitu SMPN, yang memiliki manajemen sendiri.


Kondisi sekolah, jelas Totok, sejak lama sudah dipantau dan berkoordinasi dengan pihak SDN Pangkalan dan Cabdin Diknas Kecamatan Rawas Ulu terkait pelaksanaan operasional sehari-hari. Pihaknya juga menilai kondisi SDN Pangkalan, tempat sekolah tersebut menumpang, saat ini sangat menyedihkan.


SDN Pangkalan saat ini hanya memiliki dua orang tenaga pengajar yang berstatus PNS, sedangkan yang lainnya berstatus guru honor komite, sehingga kedua sekolah ini perlu mendapat perhatian, khususnya dari Dinas Pendidikan Musirawas.

"Saat ini kita telah mengirim lima orang guru untuk mengikuti lokakarya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di Palembang. Tujuannya agar kualitas tenaga pendidik dapat lebih baik lagi," jelasnya.

http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/02/13432814/guru.sd.dikerahkan.mengajar.smp

Demi Sertifikasi, Guru Sumbang Diknas 500 Ribu

NGAWI, RABU - Sejumlah guru di Kabupaten Ngawi yang mengikuti proses sertifikasi guru mengeluhkan adanya sumbangan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi yang besarnya bisa mencapai Rp 500.000. Padahal seharusnya proses sertifikasi ini tidak dikenai biaya.

Tahrir, guru di SMA Widodaren yang mengikuti proses sertifikasi guru, Rabu (16/7), mengatakan Dinas Pendidikan Ngawi meminta sumbangan berkisar antara Rp 100.000 sampai Rp 400.000. Tidak hanya bagi guru SMA tetapi juga bagi guru SD dan SMP yang mengikuti proses sertifikasi.

Adapun Tri Atmanto, guru di SMPN 4 Ngawi, mengatakan sumbangan yang diminta Dinas Pendidikan Ngawi itu besarnya mencapai Rp 500.000.

"Namanya memang sumbangan tetapi hal itu membuat kami khawatir kalau tidak menyumbang, kami tidak lulus sertifikasi, " katanya. Tri kemudian menyumbang Rp 300.000 dan diberikan kuitansi dari Dinas Pendidikan sebagai b ukti sumbangan.

Namun baik Tahrir atau Tri Atmanto tidak mengetahui untuk apa sumbangan itu. Adanya permintaan sumbangan pun disampaikan kepada guru secara lisan, tidak tertulis. "Ini yang membuat kami bingung karena setahu kami proses sertifikasi ini tidak dikenai biaya," tambahnya.

Adanya sumbangan ini tidak terjadi kali ini saja. Menurut Tri Atmanto, pada periode pertama sertifikasi guru tahun 2007 lalu, guru yang mengikuti sertifikasi dimintai sumbangan Rp 100.000. Kemudian pada periode kedua, tahun 20 07 juga, guru dimintai sumbangan Rp 200.000.

Pelaksana Harian Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi Abimanyu menga takan adanya permintaan sumbangan yang besarnya sampai Rp 500.000 itu menyalahi prosedur karena seharusnya proses sertifikasi gratis.

Saya betul-betul tidak tahu kalau guru dimintai sumbangan sampai Rp 500.000. "Itu semua murni ide dari bagian ketenagaan di Dinas Pendidikan Ngawi yang katanya sudah disampaikan ke almarhum Zaini yang menjabat kepala dinas pendidikan saat itu,"jelasnya.

Karena nilai dari sumbangan terlalu besar dan menyalahi prosedur, Abimanyu membuat surat pemberitahuan kepada para guru yang meminta agar uang sumbangan diambil kembali oleh guru di Bagian Ketenagaan Dinas Pendidikan Ngawi. Ada sebanyak 784 guru yang mengikuti proses sertifikasi kali ini.

http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/16/20224340/demi.sertifikasi.guru.sumbang.diknas.500.ribu

Belum Ada Guru di Sumut Dapat Tunjangan Profesi


MEDAN, JUMAT - Belum ada satu pun guru berbagai tingkatan pendidikan di Sumatera Utara yang mendapat tunjangan profesi hingga saat ini. Padahal dari 176.589 orang guru, baik sekolah negeri maupun swasta, sebagian besar di antaranya telah mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio, yang diselenggarakan Universitas Pendidikan Medan yang ditunjuk sebagai rayon Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.

Menurut Kepala Sub Dinas Pengembangan Tenaga Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Maju Siregar, Dinas Pendidikan Sumut belum pernah sekali pun mengucurkan dana t unjangan profesi guru hingga saat ini. Dinas Pendidikan Sumut bertugas memproses dan menyalurkan tunjangan profesi bagi guru yang telah lulus sertifikasi, setelah memperoleh surat keputusan penerima tunjangan profesi dari Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional.

Maju mengatakan, data berapa banyak guru yang sudah lulus uji sertifikasi oleh Universitas Negeri Medan (Unimed) ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota. "Hanya yang bisa saya pastikan, belum ada satu pun dari guru-guru yang lulus sertifikasi itu sudah mendapatkan tunjangan profesi," ujar Maju di Medan, Jumat (25/7).

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Delta Pasaribu, guru yang lulus sertifikasi dari Unimed tidak secara otomatis dapat memperoleh tunjangan daerah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, nomor registrasi, sertifikat pendidik dan ketentuan sudah memenuhi 24 jam tatap muka dengan murid dalam seminggu.

Ada juga beberapa guru yang mengajar mata pelajaran yang bukan kompetensinya. Seperti guru yang lulus S1 Fisika tetapi dia mengajar matematika. "Guru-guru ini yang harus mengikuti pelatihan portofolio di Unimed untuk mendapatkan kelayakan sebagai guru mata pelajaran tertentu," katanya.

Sebenarnya, kata Maju, dana sebesar Rp 134 miliar untuk tunjangan profesi guru di Sumut sudah ada dan tinggal dicairkan untuk guru yang telah memenuhi persyaratan. Hanya saja menurut dia, belum dicairkannya tunjangan profesi untuk guru-guru yang sudah lulus sertifikasi tersebut, lebih banyak karena mereka belum mengurus persyaratan administrasi. Maju mengatakan, sebenarnya memang guru tidak perlu bekerja keras mengurus persyaratan administrasi.

Dia mencontohkan, untuk mengurus nomor registrasi guru bersertifikat, seorang guru tinggal menyerahkan bukti sertifikasi dari Unimed, kemudian menyerahkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di mana dia bertugas. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota lalu mengurus ke Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta. "Praktis guru hanya duduk diam sambil menunggu persyaratan administrasinya diselesaikan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota," katanya.

Maju menduga, sebagian Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut tidak menganggarkan proses pengurusan persyaratan administrasi sertifikasi guru, sehingga tugas yang seharusnya dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota banyak yang tidak dikerjakan.

"Sampai sekarang saja kami masih belum tahu, berapa banyak guru yang telah lulus sertifikasi di kabupaten/kota. Ada sebagian kabupaten/kota yang tidak menganggarkan dana dalam APBD untuk mengurus persoalan sertifikasi ini, sehingga sampai sekarang belum ada guru yang bisa memenuhi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi," katanya.

http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/25/19423564/belum.ada.guru.di.sumut.dapat.tunjangan.profesi.

Aturan Baru Pengangkatan Guru SD


JAKARTA, SENIN - Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pengangkatan guru SD. Peluang menjadi guru SD tersebut juga dibuka bagi mereka yang memiliki kualifikasi akademik D-IV/S-1 dari program non-Pendidikan Guru SD.

Dalam aturan baru itu pemerintah memperbolehkan lulusan perguruan tinggi kependidikan yang bidang studinya ada di SD bisa diangkat menjadi guru SD. Adapun dari perguruan tinggi umum, peluang tersebut hanya diberikan untuk lulusan Psikologi dan Bimbingan Konseling.

"Banyak daerah yang menemukan kesulitan untuk bisa mengangkat guru berkualifikasi D-IV/S-1 PGSD karena jumlahnya terbatas. Daripada pengangkatan guru SD di bawah standar UU Guru Dosen, akhirnya pemerintah pusat membolehkan ada pengangkatan guru berkualifikasi D-IV/S-1 di luar PGSD," kata Baedhowi, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) di Jakarta, Senin (22/9).

Adapun untuk pengangkatan guru SD di daerah terpencil, kata Baedhowi, juga diberikan pengecualian. Kebijakan ini ditempuh karena kebutuhan pengangkatan guru SD di daerah mendesak, namun guru yang memenuhi syarat kualifikasi pendidikan minimal D-IV/S-1 PGSD dan bersertifikat pendidik tidak tersedia.

Pengangkatan guru SD di daerah terpencil boleh yang berkualifikasi pendidikan D-II, tetapi saat ini sedang mengikuti pendidikan S-1 yang dibiayai pemerintah. Boleh juga guru berkualifikasi D-II yang sedang menempuh pendidikan S-1 secara mandiri atau beasiswa dari sumber lain, tetapi sudah harus menjalani pendidikan selama dua semester.

"Pengangkatan guru di tingkat SD ini memang harus diperketat supaya perbaikan mutu guru bisa mulai dilaksanakan," kata Baedhowi.

http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/22/21224150/aturan.baru.pengangkatan.guru.sd

Analisis Kebutuhan Pelatihan Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Tenga Kependidikan

FELIX FERRYANTO LUKMAN, 2008. Analisis Kebutuhan Pelatihan Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Tenga Kependidikan (Studi Kasus di PTN XYZ, Jawa Tengah). Dibawah bimbingan Dr. Ir. ILLAH SAILAH, MS dan Ir. MOELYADI, MM

Dalam rangka menghadapi globalisasi yang demikian laju, dibutuhkan lembaga pendidikan yang mencetak insan-insan yang handal dan mumpuni di bidangnya. Hal ini sejalan dengan misi pendidikan di Indonesia yaitu menghasilkan insan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Saat ini lembaga pendidikan atau dalam hal ini perguruan tinggi merupakan pusat keunggulan (center of excellent), dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) yang didukung oleh tenaga administratoris profesional dalam rangka mengimplementasikan pelayanan pendidikan secra prima. Tenaga kependidikan perguruan tinggi negri (PTN) merupakan bagian pegawai negeri sipil (PNS) yang tunduk pada peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Namun di perguruan tinggi negri (PTN) masih banyak tenaga kependidikan yang berstatus tenaga honorer, yang belum diangkat menjadi pegwai negri sipil (PNS), tetapi memiliki tuntutan untuk berkinerja dengan baik.

Pengembangan tenaga kependidikan di perguruan tinggi harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan (suistainanble), untuk menciptakan individu - individu yang memiliki kompetensi di bidangnya. Pada implementasinya awalnya diperlukan peningkatan mentalitas (soft skill) seperti: perbaikan pola pikir, persepsi, dan perilaku, yang akan mendukung proses selanjutnya yaitu peningkatan kemampuan/pengetahuan (hard skill). Karena dasar dari segala kemajuan seorang manusia adalah keinginannya untuk maju dan berkembang. Permasalahan tentang kualitas tenaga kependidikan sering menjadi hambatan bagi perguruan tinggi sebagai suatu organisasi untuk berkembang, karena pada dasarnya tugas fungsional adalah kombinasi dari tugas pokok dan tugas penunjang. Yang keduanya harus berjalan dan bersinergi satu dan lainnya. PTN XYZ adalah salah satu perguruan tinggi negri (PTN) ternama di daerah Jawa Tengah memiliki 1397 orang tenaga kependidikan yang bergerak di bidang arsiparis, administratif, pustakawan, dan laboran/teknisi. Dari jumlah tesebut 797 orang adalah PNS dan 600 orang sebagai honorer. Dalam rangka menghadapi perubahan status PTN XYZ dari perguruan tinggi negri (PTN) menuju ke perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) yang berarti meningkatnya desakan otonomi untuk menuju kemandirian seutuhnya dan tata pengelolaan organisasi yang baik (good governance) seperti profesionalitas, pelayanan prima, serta kecepatan dan ketepatan. Saat ini pelatihan di PTN XYZ masih bergantung kepada pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah, namun di sisi lain pemerintah juga sudah memberikan otonomi kepada perguruan tinggi untuk melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusianya. Dengan demikian sudah seyogyanya perguruan tinggi negri merencanakan dan melakukan pelatihan secara mandiri. Namun hingga saat ini PTN XYZ belum melakukan pendataan untuk jenis dan jumlah pelatihan yang harus diselenggarakan. Permasalahan yang terjadi di PTN XYZ saat ini adalah pelatihan yang sebelumnya telah diikuti oleh tenaga kependidikan di PTN XYZ apakah telah sesuai dengan keinginan serta tuntutan profesionalisme pekerjaan dan tantangan di masa depan, apakah pelatihan yang dibutuhkan telah mencukupi dalam menghadapi tantangan di masa depan, serta ada tidaknya korelasi antara pelatihan dengan kinerja. Dari rumusan permasalahan di atas, penelitian ini memiliki tujuan Mengevaluasi pelatihan yang telah ada dan merumuskan kebutuhan pelatihan bagi tenaga kependidikan, mengidentifikasi dan mengetahui kebutuhan pelatihan tenaga kependidikan di tiap fakultas di lingkungan PTN XYZ dalam rangka persiapan perubahan status menjadi PT BHMN, serta mengetahui korelasi antara pelatihan dengan kinerja tenga kependidikan di PTN XYZ. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Maret sampai April 2008 bertempat di PTN XYZ, Jawa Tengah. Mtode penelitian menggunakan metode deskriptif, dengan pendekatan studi kasus (case study). Data menggunakan data primer dan sekunder, dengan teknik penentuan responden secara sensus seluruh kepala sub bagian (kasubbag) dan kepala bagian (kabag) di seluruh fakultas di lingkungan PTN XYZ. Analisis kebutuhan pelatihan menggunakan metode training needs assasement tools (T - NAT) dan disinergikan dengan butir - butir SDM professional. Persepsi responden terhadap pelatihan dilakukan dengan menggunakan teknik rentang criteria, sedangkan korelasi antara pelatihan dan kinerja menggunakan analisis korelsi Rank Spearman.
Hasil dari penelitian ini adalah secara global atau keseluruhan kasubbag di fakultas saat ini tidak memerlukan pelatihan untuk menjalankan tugas jabatannya. Akan tetapi kondisi tersebut adalah kondidi saat ini, dimana responden masih berada dalam lingkup organisasi perguruan tinggi negeri (PTN), yang hampir semua manajemen pekerjaan masih menggunakan sistem up to bottom , dalam artian telah diatur dan direncanakan oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DIKTI).
Sejalan dengan akan berubahnya status PTN XYZ menjadi badan hokum milik negara (BHMN), yang menuntut profesionalisme dalam penguasaan dan penerapan manajemen dan mengacu hasil wawancara dan kuisioner pertanyaan terbuka (open question), mayoritas responden (94%) mengetahui akan rencana perubahan status tersebut, dan ternyata untuk menindaklanjuti rencana perubahan status tersebut, sebanyak 25 responden atau 76 % populasi menginginkan pelatihan tambahan diluar pelatihan wajib jabatan (SPAMEN, SPAMA, ADUM, dll) untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalitas mereka. Hasil analisis kebutuhan pelatihan (AKP) dengan metode T-NAT, untuk masing-masing kepala sub bagian (Kasubbag) per fakultas yang ada di PTN XYZ memiliki hasil beragam. Fakultas yang memerlukan pelatihan, tetapi tidak mendesak adalah FT, FE, Faperta, dan FMIPA. Secara garis besar ada dua jenis pelatihan yang dibutuhkan untuk mengakomodir kebutuhan pelatihan itu, yaitu: pelatihan teknis jabatan dan pelatihan non teknis jabatan atau biasa disebut pelatihan peningkatan motivasi (Achievment Motivation Training/AMT).
Berdasarkan hasil analisis kebutuhan pelatihan untuk masing-masing kepala sub bagian di fakultas dihasilkan tiga peringkat (rangking) teratas yang membutuhkan pelatihan adalah manajemen pelayanan barang perlengkapan, penyususnan laporan bagian dan sub bagian, dan mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data kependidikan tingkat fakultas. Pelatihan yang dapat dilakukan adalah pelatihan pelayanan prima dan pelatihan administrasi serta statistik. Dari analisis persepsi, responden menginginkan adanya pelatihan tambahan diluar pelatihan yang telah ada dan yang pernah diikuti di PTN XYZ saat ini. Hal ini dikarenakan mayoritas responden telah menyadari dan mengetahui akan adanya perubahan status PTN XYZ menjadi PT BHMN, yang berimplikasi pengelolaan kampus secara otonomi, dan responden merasa belum cukup siap untuk menghadapinya. Perhitungan rank spearman tentang korelasi antar pelatihan dan kinerja, didapat hasil bahwa pelatihan memiliki korelasi yang kuat dengan kinerja. Dari hasil penelitian ini, saran yang dapat diberikan pertama adalah dilakukannya analisis kebutuhan pelatihan (AKP) lebih lanjut dan mendetil untuk menentukan kebutuhan pelatihan yang lebih spesifik dengan menggunakan hasil penelitian ini sebagai acuan. Analisis kebutuhan dapat menggunakan metode training needs assasement tools (T-NAT) dan dapat dikombinasikan dengan metode analisis lainnya, serta didukung oleh keseriusan, kejujuran, dan antusiasme dari responden. Kedua, analisis kebutuhan pelatihan (AKP) dengan metode T-NAT ini, juga disarankan untuk bagian staff pimpinan dan tenaga pengajar, agar seluruh lini di PTN XYZ memiliki kondisi dan kesiapan yang optimal dalam menghadapi dan melaksanakan rencana otonomi kampus di masa mendatang, dan dilakukan analisis kebutuhan pelatihan pada tingkat pusat, yaitu rektorat PTN XYZ. Pelatihan untuk staff di tingkat pusat ini, diperlukan karena posisi pusat sebagai koordinator dan pengawasan bagi pelaksanaan otonomi kampus kedepannya.

Sumber: http://elibrary.mb.ipb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=mbipb-12312421421421412-felixferry-826

Nasib Guru Agama Diknas Terkatung-katung

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru-guru agama yang mengajar di sekolah umum memprotes ketidakjelasan nasib mereka pada pelaksanaan sertifikasi akibat dualisme birokrasi antara Departemen Pendidikan Nasional dan Depatemen Agama. Padahal, selama ini para guru agama di sekolah umum mendapat gaji dari dinas pendidikan kota/kabupaten, tetapi pada pelaksanaan sertifikasi justru diserahkan kepada Departemen Agama.

Kebijakan itu dinilai tidak adil buat sekitar 170.000 guru agama yang mengajar di sekolah umum. Pasalnya, kesempatan mereka untuk mendapat kuota sertifikasi terbatas dan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan sampai saat ini belum dibayarkan, sedangkan guru-guru lain di bawah Depdiknas umumnya menjalani proses sertifikasi dan pembayaran tunjangan profesi yang lancar.

Proses sertifikasi guru agama di sekolah umum yang dialihkan ke Depag itu berdasarkan Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Depag dan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2007. Mekanisme dan instrumen sertifikasi guru di lingkungan Depag pada prinsipnya mengikuti Depdiknas, sesuai peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.

Ketidakjelasan nasib guru pegawai negeri sipil bernomor induk pegawai 13 itu mendorong perwakilan guru agama yang mengajar di sekolah umum dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, mengadu ke Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Selasa (7/4). Perwakilan guru didampingi Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mendatangi Departemen Agama (Depag) yang ditemui Imam Tholkhah, Direktur Pendidikan Agama Islam pada pada Sekolah Depag.

"Kami ini jadi bingung harus mengadu ke mana. Saya bolak-balik ke Depdiknas dan Depag, sampai detik ini tidak ada kejelasan. Sampai tadi, tidak juga ada patokan yang jelas kapan tunjangan profesi guru agama dibayarkan," kata Masyhuri, guru agama di SMPN 3 Surakarta, Jawa Tengah, yang mendapat surat keputusan sebagai guru profesional sejak November 2007.

Daud Buang, guru agama SMAN 2 Purwokerto, Jawa Tengah, menuturkan, kondisi ini membuat guru agama di sekolah umum merasa dianaktirikan oleh Depdiknas. Pasalnya, guru bidang studi lain di bawah Depdiknas yang masa kerjanya di bawah mereka bisa mendapat jatah sertifikasi lebih dahulu.

"Di sisi lain, Depag lebih dulu memprioritaskan guru-guru madrasah. Ini membuat nasib kami tidak menentu," kata Daud.

Afrizal Abuzar, guru agama SMAN 46 Jakarta, menegaskan, guru-guru agama di sekolah umum meminta supaya tunjangan profesi dibayarkan sesuai dikeluarkannya surat keputusan guru profesional. Selain itu, guru agama meminta supaya proses sertifikasi dan pembinaan dikembalikan saja kepada Depdiknas.

Mustaqim dari Forum Komunitas Pendidikan Guru Agama Islam Banyumas mengatakan, pembinaan untuk guru-guru agama di sekolah umum dari Depag ini minim. Komunitas guru agama sendiri yang harus giat untuk mengembangkan diri. "Rasanya aneh saja, selama ini yang tahu soal gaji kita Diknas, kok sekarang sertifikasi diserahkan ke Depag," kata Mustaqim.

Sulistiyo mengatakan, Depag harus segera memperbaiki pelaksanaan sertifikasi hingga pembayaran tunjangan profesi dengan segera. Sebab, dasar pelaksanaan sertifikasi kuota tahun 2006-2008 antara guru di bawah Depag dan Diknas sama yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, tetapi ketidakberesan justru banyak terjadi di Depag.

Menurut Sulistiyo, meskipun sudah diumumkan adanya surat edaran Menteri Agama sebagai dasar untuk pembayaran tunjangan profesi guru di bawah Depag, nyatanya sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan tanggal pastinya. "Kami minta supaya tunjangan profesi guru agama ini dirapel sehingga hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan segera," tegas Sulistiyo.

SUMBER: http://www.kompas.com/read/xml/2009/04/07/19384484/nasib.guru.agama.diknas.terkatung-katung

Senin, 25 Mei 2009

Guru Merasa Diperlakukan Habis Manis Sepah Dibuang

JAKARTA, SELASA - Para guru yang baru pulang mengabdi sebagai guru tidak tetap tetap bagi anak-anak Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Sabah, Malaysia merasa diperlakukan habis manis sepah dibuang. Mereka menuntut manajemen program itu diperbaiki.

Terdapat 50 guru yang baru saja habis masa kontraknya dan kembali ke Tanah Air akhir Agustus lalu. Tadinya ada 109 guru pemerintah Indonesia tersebar di sejumlah daerah perkebunan kelapa sawit di Sabah. Mereka menyampaikan keluhan tersebut dalam jumpa pers di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Selasa (2/9).

Ketua Forum Guru Tidak Tetap di Sabah, Tetep Saipul mengatakan, mereka bekerja tanpa mengetahui secara jelas MoU antara pemerintah, pemerintah Malaysia, dan Humana Child Aid Society. Humana merupakan organisasi nonpemerintah pengelola pusat bimbingan belajar bagi anak TKI. Guru tidak tetap asal Indonesia yang terseleksi dan berpendidikan minimal strata satu itu kemudian ditempatkan di pusat-pusat belajar yang dikelola Humana. Mereka dikontrak selama dua tahun oleh pemerintah Indonesia.

Kondisi guru juga memprihatinkan. Sebagian dari mereka tinggal di sekolah tanpa fasilitas dasar memadai seperti keberadaan kamar mandi. Mereka juga harus mengajar multigrade. Supervisor Guru Tidak Tetap yang menangani anak-anak TKI di Sabah dari Departemen Pendidikan Nasional, Kamal Fikri mengungkapkan, para guru memang bekerja dalam kondisi yang berat dan melampui batas kewajiban mereka. Permasalahan pendidikan anak TKI di Malaysia sangat kompleks, ujarnya.

Akan tetapi, pengabdian mereka tersebut tidak berbalas pengalaman manis. Gaji mereka kemudian menjadi persoalan. Mereka seharusnya mendapat Rp 6.032.000 per bulan. Namun, yang diterima hanya Rp 4.937.500 lantaran dipotong administrasi pembelajaran sebesar Rp 1.050.000. Padahal, guru-guru tidak merasakan hasilnya, begitu pula dengan potongan asuransi yang menurut guru tidak banyak bermanfaat. Guru juga tidak mendapatkan pelayanan yang layak dari Malaysia . Saat sakit mereka harus mengeluarkan biaya lagi. Padahal, biaya asuransi setiap guru berjumlah 800 RM atau sekitar dua juta rupiah. Salah seorang guru, Murnilawati, bahkan sempat tidak mendapat gaji selama enam bulan. Rapelannya baru diterima sesampainya di Indonesia dan itupun setelah diklaim, ujarnya. Sebagai guru tidak tetap, nasib mereka sepulangnya ke tanah air juga belum ada kejelasan atau menjadi pengangguran.

Kepergian mereka ke Malaysia dengan seremonial meriah dan diantarkan para pejabat Departemen Pendidikan Nasional, Wakil Presiden RI dan Menteri Pendidikan Nasional. Namun, proses pemulangan mereka jauh berbeda. Tidak ada satu pun pejabat dan tim dari Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas yang menyambut mereka di Sabah seperti saat pemberangkatan dulu. Mereka juga sempat kekurangan dana kepulangan sehingga supervisor mereka harus meminjam uang sekitar 2.000 RM dari Humana.

Sesampainya di Jakarta, tempatnya di Wisma Handayani, hanya dua orang staf PMPTK yang menyambut dan diakhiri ucapan terima kasih serta pemberian surat keterangan telah melaksanakan tugas di Sabah. "Setelah itu pergi meninggalkan kami di wisma sampai saat ini. Kami merasa sebagai guru, habis manis sepah dibuang," ujar Khoerul Wajid yang juga wakil Koordinator Batch I program itu. Agar terdapat perbaikan, mereka meminta adanya evaluasi komprehensif terhadap program pengiriman guru untuk anak TKI di Sabah, Malaysia baik mengenai keberadaan anak TKI maupun guru yang mengabdikan diri di sana.

Rabu, 18 Maret 2009

Sertifikasi Guru dan Dosen : Suatu Harapan atau Pelecehan

Oleh : Zamsir

Setelah disahkannya undang-undang guru dan dosen, yakni Undang-Undang No.14 Tahun 2005, profesi guru dan dosen kembali menjadi perhatian dikalangan banyak pihak, baik yang berkecimpung dalam dunia pendidikan maupun dikalangan pemerhati pendidikan. Mengapa tidak, kehadiran undang-undang tersebut telah menambah wacana baru akan dimantapkannya hak-hak dan kewajiban bagi guru dan dosen. Di antara hak yang paling ditunggu-tunggu selama ini adalah adanya upaya perbaikan kesejahteraan bagi guru dan dosen. Sayangnya, kehadiran undang-undang ini menemui banyak kendala dalam implementasinya, bahkan rektor UGM (Sofian Effendi) pernah mengatakan bahwa undang-undang guru dan dosen hanyalah sebuah pepesan kosong kalau urgensi dan subtansinya tidak realistis diarahkan kepada peningkatan kesejahteraan (gaji) guru dan dosen.


Disamping itu, adanya beberapa pasal yang belum jelas bentuk implementasinya, khususnya pasal yang mengatur kualifikasi pendidikan dan pemberian tunjangan profesi. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik (untuk dosen diatur dalam Pasal 45). Sertifikat pendidik ini merupakan prasyarat untuk memperoleh tunjangan profesi dan pengakuan sebagai tenaga profesional. Kemudian dalam Pasal 16 disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Dengan demikian seorang guru atau dosen yang telah memperoleh sertifikat pendidik, akan mempdapatkan penghasilan yang terdiri dari : (1) gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, (2) tunjangan fungsional, dan (3) tunjangan profesi. Disamping itu, guru dan dosen akan menerima tambahan penghasilan lain dalam bentuk tunjangan khusus bagi mereka yang bertugas di daerah khusus.

Kalau dikalkulasi, penghasilan guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik memang memberikan harapan kesejahteraan yang sudah cukup. Tetapi kemudian masalahnya adalah harapan ini nampaknya masih dalam bentuk fatamorgana, karena untuk memperoleh tunjangan profesi yang diidamkan itu, harus melalui proses yang panjang. Dengan kata lain guru harus menunggu sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Mengapa tidak, kalau dilihat dari persyaratan yang diajukan bahwa untuk memperoleh tunjangan profesi seorang guru harus mempunyai kualifikasi pendidikan serendah-rendahnya diploma empat (D4) dan harus mengikuti pendidikan profesi agar memperoleh sertifikat pendidik. Sementara itu, data dari kepegawaian (BAKN) menunjukkan bahwa ada ratusan ribu atau lebih guru-guru kita yang masih mempunyai kualifikasi pendidikan di bawah diploma empat (SLTA, SPG, PGSLTP, D1, D2, dan D3).

Dengan demikian bisa dibayangkan kalau sekiranya harus menunggu para guru yang belum memenuhi kualifikasi itu memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk implementasi undang-undang guru dan dosen. Apalagi kalau biaya untuk penyelenggaraan peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru itu diharapkan dari dana APBN atau APBD yang jumlahnya sangat terbatas. Berdasarkan hal tersebut, suatu pertanyaan diajukan adalah : apakah sertifikasi guru dan dosen itu suatu harapan yang bisa diwujudkan guna mendapatkan imbalan finansial (gaji) yang layak bagi guru dan dosen ataukah sebuah bentuk pelecehan terhadap profesi guru dan dosen maupun terhadap Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ? Pertanyaan ini perlu diajukan karena paling tidak ada dua hal yang perlu dikaji berkaitan dengan pemberian tunjangan profesi.

Pertama, seorang guru atau dosen digaji berdasarkan jasanya atau sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya. Jadi kalau ada upaya pemerintah untuk menaikkan gaji guru dan dosen dalam bentuk pemberian tunjangan profesi, maka tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja guru dan dosen. Sama halnya alasan yang dikemukakan oleh pemerintah ketika akan menaikkan gaji pejabat atau anggota dewan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja pejabat atau anggota dewan serta untuk menghindari adanya praktek penyalahgunaan wewenang dalam bentuk KKN (kolusi, korupsi, nepotisme). Sehingga untuk menaikkan gaji pejabat dan anggota dewan tidak perlu ada persyaratan khusus seperti harus mempunyai sertifikat tertentu. Sekedar perbandingan, bahwa gaji seorang anggota dewan pada tingkat pusat (DPR RI) untuk satu bulan bisa dipakai untuk membayar gaji guru sebanyak 30 orang.

Oleh karena itu, adalah sangat tidak pantas apabila pemberian tunjangan profesi kepada guru dan dosen disertai persyaratan harus punya sertifikat pendidik Program sertifikasi itu lebih tepat ditujukan kepada mereka yang masih berstatus calon guru ataukah guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan yakni minimal diploma empat Hal ini didukung dalam Pasal 12 yang berbunyi : setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Pasal 12 ini sebenarnya telah mengindikasikan bahwa sertifikat pendidik itu sebaiknya diberikan kepada calon guru, bukan kepada orang yang sudah menjadi guru.

Kedua, LPTK adalah lembaga yang mendidik calon-calon tenaga guru. LPTK ini kemudian mengeluarkan dua sertifikat, yaitu Ijazah dan Akta (untuk program S1 berupa ijazah sarjana dan akta IV). Dengan demikian, kalau seorang guru atau dosen yang telah memiliki ijazah sarjana (S1) dan Akta IV apalagi dia adalah alumni dari suatu LPTK, kemudian kepadanya diharuskan lagi memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi, apakah ini bukan suatu bentuk pelecehan baik terhadap guru dan dosen ataupun terhadap LTPK itu sendiri. Sehingga, kalau hal ini tetap dilakukan berarti sertifikat pendidik itu lebih tinggi kualitasnya/nilainya daripada ijazah Akta IV. Kalau demikian halnya untuk apa ijazah akta itu dikeluarkan oleh LPTK ? Bukankah LPTK itu sebenarnya adalah suatu lembaga profesi yang tujuan utamanya adalah mendidik calon-calon guru ? Bandingkan di luar negeri yang tidak mengenal LPTK (IKIP/FKIP). Apalagi kalau pendidikan profesi itu nantinya hanya diikuti oleh guru dan dosen dalam waktu singkat, misalnya paling lama satu bulan. Kemudian mereka diuji/diberikan tes dalam bentuk soal-soal pilihan ganda atau hanya mengukur aspek kognitif yang sifatnya instan (sesaat) lalu keluar keputusan bahwa kepadanya dinyatakan lulus dan diberi sertifikat pendidik. Kalau pelaksanaannya demikian, berati program sertifikasi itu lebih kental nuansa proyeknya dari pada urgensi dan subtansinya. Tidak menutup kemungkinan bahwa sertifikat pendidik itu nantinya hanya bersifat legalitas guna mendapatkan tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Lebih lanjut dalam Pasal 10 disebutkan bahwa kompetensi yang dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Berdasarkan bunyi Pasal 10 ini memunculkan suatu pertanyaan bahwa apakah lulusan LPTK itu tidak mempunyai kompetensi pedagogik, sehingga harus diperoleh lagi lewat pendidikan profesi? Lalu pendidikan profesi yang dimaksud seperti apa modelnya, apa isi/materi pendidikannya dan ilmu macam apa yang diperoleh dari pendidikan itu?. Apakah masih pantas seorang guru besar (Profesor) misalnya, dengan kualifikasi pendidikan doktor (S3) dan sudah memiliki masa kerja 20 tahun masih harus mengikuti pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik guna mendapatkan pengakuan sebagai tenaga profesional sesuai dengan bunyi Pasal 3.

Oleh karena itu, pendidikan profesi sebaiknya ditujukan kepada lulusan non LPTK yang ingin menjadi guru atau dosen, atau kepada guru atau dosen yang bukan lulusan LPTK dan belum memiliki ijazah akta IV. Tentu langkah ini jauh lebih baik dilakukan, apabila pendidikan profesi itu memang dianggap sebagai penyempurnaan kompetensi guru dan dosen, bukan hanya ditujukan untuk memberi sertifikat pendidik kepada guru dan dosen sebagai prasyarat memperoleh tunjangan profesi. Apalagi dijadikan sebagai wahana mencari proyek baru yang beban pembiayaannya dicarikan melalui APBN atau APBD di masing-masing daerah. Adanya kegiatan para pejabat LPTK yang telah ditunjuk sebagai penyelenggara program sertifikasi untuk melalukan pertemuan (lobi) dengan pejabat PEMDA di beberapa daerah baru-baru ini, telah memunculkan anggapan bahwa rencana program sertifikasi itu lebih bersifat proyek ketimbang mempertimbangkan aspek urgensi, substansi, dan implementasinya

Dengan demikian, apabila pemerintah berkeinginan memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen, maka persyaratannya bukan pada sertifikat pendidik, tetapi persyaratannya sebaiknya dalam bentuk lain, misalnya dengan memperhitungkan : (1) Kualifikasi Pendidikan, (2) Masa Kerja, dan (3) Jenjang Kepangkatan/Golongan atau Jabatan akademik. Sehingga Pasal 16 sebaiknya direvisi menjadi : Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki : (1) Kualifikasi pendidikan minimal diploma empat, (2) Masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun, dan (3) Memiliki kepangkatan minimal Pengatur/Golongan ruang III/c atau Guru ahli. Untuk dosen : (1) kualifikasi pendidikan minimal S2, (2) pengalaman kerja minimal 5 tahun, dan (3) memiliki kepangkatan minimal Penata/Golongan ruang III/c atau Asisten ahli.

Dengan memperhitungkan ketiga persyaratan tersebut sebenarnya sudah cukup menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen. Ini akan lebih realistis dan tindakan yang lebih adil daripada harus memperoleh sertifikat pendidik model baru tersebut. Apabila hal ini dilakukan berarti guru dan dosen mendapatkan tunjangan profesi atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan pengalaman kerja dan kualifikasi pendidikannya, dan hal itu tentu mengalami proses yang harus ditempuh oleh seorang guru atau dosen sebagai wujud nyata dari pengabdian yang dilakukannya dalam jabatan/profesinya.

Oleh karena itu, apabila pemerintah memang berkeinginan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, maka implementasi undang-undang guru dan dosen sudah seharusnya segera dilaksanakan, dan tidak perlu lagi harus menunggu program sertifikasi. Sebab program tersebut kemungkinan lebih banyak biasnya (merugikan keuangan negara) daripada manfaatnya kepada guru dan dosen. Pengalaman telah menunjukkan bahwa program Tes Kompetensi bagi guru yang telah dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2003 hasilnya tidak banyak memberikan manfaat dan informasi yang berguna, bahkan tindak lanjut dari hasil tes kompetensi itu kurang mendapat perhatian. Guru yang telah dinyatakan kompeten maupun yang belum kompeten (berdasarkan hasil tes kompetensi) semuanya sama, yaitu mereka kembali mengajar seperti biasa, dan tidak pernah ada usaha tindak lanjut yang lebih nyata diberikan kepada guru yang dinyatakan tidak lulus atau belum kompeten itu. Ini berarti bahwa program Tes Kompetensi bagi guru hanya menghabiskan uang negara yang jumlahnya miliyaran bahkan triliyunan rupiah.

Disamping itu, adalah sungguh tidak layak jika kompetensi guru dan dosen diukur lewat tes kompetensi yang sifatnya hanya mengukur kemampuan kognitif. Kompetensi guru dan dosen tidak bisa diukur hanya lewat pemberian soal-soal kemudian dijawab dan diskor lalu diambil kesimpulan kompeten atau tidak kompeten. Kompetensi guru dan dosen bersifat holistik, menyeluruh dan meliputi banyak dimensi. Mulai dari aspek kognitif (penguasaan materi pelajaran), afektif, psikomotor, kemampuan mengajar termasuk penguasaan metodologi pembelajaran dan asesmen, prestasi belajar siswa hingga out comes suatu jenjang pendidikan. Karena itu, apabila ingin mengukurnya tidak cukup hanya memberikan soal-soal pilihan ganda kemudian dijawab dan diskor lalu diperoleh kesimpulan. Tes kompetensi guru yang dilaksanakan dalam kurung waktu 2000 hingga 2003 nampaknya hanya mengukur aspek kognitif, dan tentu saja hal ini merupakan suatu kesalahan yang besar.

Sudah cukup banyak fakta yang menunjukkan bahwa pemberian in service training kepada guru dalam bentuk kegiatan pelatihan/penataran dalam waktu relatif singkat dan sifatnya demonstratif tidak cukup signifikan meningkatkan kinerja, kualitas maupun profesionalisme guru. Banyak guru setelah mengikuti kegiatan pelatihan/penataran kemudian kembali ke sekolah tidak bisa berbuat banyak, bahkan mereka kembali mengajar seperti biasa tanpa adanya usaha inovatif dan kreatif untuk mengaplikasikan ilmu atau pengetahuan yang diperolehnya dari kegiatan pelatihan/penataran. Mengapa demikian, berbagai alasan klasik sering mereka kemukakan di antaranya di sekolah tidak tersedia sarana dan prasarana pendukung, biaya tidak ada, jumlah murid terlalu banyak dan sebagainya.

Karena itu, sudah saatnya pemerintah (Depdiknas) merubah model-model peningkatan kualitas/kompetensi/profesionalisme bagi guru lewat penataran/pelatihan yang sifatnya demonstratif dan selalu menggunakan metode prediksi dan estimasi. Usaha peningkatan kinerja/kompetensi guru harus diarahkan kepada program yang lebih realistis, salah satunya adalah meningkatkan gaji atau kesejahteraannya. Walaupun ratusan kali seorang guru mengikuti penataran/pelatihan, kinerja guru tidak akan optimal apabila kesejahteraannya (gaji) masih sangat minim. Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja guru dan dosen untuk mengajar yang terbaik adalah dengan cara memberikan gaji yang layak. Kemudian setelah hal itu terpenuhi baru dilakukan tindakan pengawasan dan penegakan disiplin yang ketat, agar guru tidak lagi dijumpai berkeliaran kesana-sini pada waktu jam mengajar di sekolah dengan alasan untuk mencari tambahan penghasilan karena gaji yang diterimanya sangat minim. Demikian pula kepada para dosen, tidak perlu lagi harus hadir dimana-mana memberi kuliah di perguruan tinggi lain hanya dengan alasan menambah penghasilan.

Sebagai uraian penutup, ada beberapa hal yang disarankan: Pertama, pemerintah hendaknya segera mengimplementasikan undang-undang guru dan dosen dengan segera memberikan tunjangan profesi kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan dengan memperhatikan : (1) Kualifikasi pendidikan, (2) Masa kerja, dan (3) Kepangkatam/Golongan atau Jabatan akademik, tidak perlu menggunakan persyaratan sertifikat pendidik. Dalam rangka itu pula, sebaiknya ditinjau kembali tentang pemberian standar gaji pokok bagi guru dan dosen. Selama ini, besarnya standar gaji pokok yang diberlakukan tidak memperhitungkan perbedaan kualifikasi pendidikan (S1,S2,S3). Besarnya gaji pokok yang diterima oleh guru atau dosen yang berpendidikan S1 sama dengan gaji pokok yang berpendidikan S2 atau S3. Perbedaannya hanya terletak pada masa kerja yang diperoleh melalui kenaikan gaji berkala. Akibatnya, banyak dosen setelah menyelesaikan pendidikan S2 apalagi S3 lebih banyak mencari pekerjaan tambahan diluar tugas pokoknya. Bahkan seringkali tugas pokoknya, yakni mengajar pada institusinya bukan lagi menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, dalam rangka implementasi undang-undang guru dan dosen sebaiknya dilengkapi standar pemberian gaji pokok dengan memperhitungkan kualifikasi pendidikan tersebut. Sehingga ada perbedaan nyata antara besarnya gaji pokok guru atau dosen yang memiliki kualifikasi pendidikan S1, S2, dan S3. Adalah sungguh tidak adil dan bijaksana kalau besarnya standar gaji pokok guru dan dosen yang berkualifikasi pendidikan S1 disamakan dengan yang berpendidikan S2 apalagi S3.

Kedua, dalam rangka untuk memenuhi persyaratan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik minimal diploma empat, pemerintah hendaknya segera membuat program peningkatan kualifikasi guru. Hal ini harus segera dilakukan agar guru yang belum memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan itu tidak asal mengikuti pendidikan pada salah satu perguruan tinggi dengan tujuan hanya sekedar memperoleh gelar diploma empat atau sarjana (S1), tanpa memperhatikan jurusan yang dipilih apakah sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya. Kalau hal ini terjadi, maka peningkatan kualifikasi akademik bagi guru nantinya tidak meningkatkan kualitas/kompetensinya. Dengan kata lain hanya bersifat formalitas.

Ketiga, apabila pendidikan profesi memang sangat diperlukan, maka pendidikan profesi itu sebaiknya direncanakan dan dirancang terlebih dahulu dengan sebaik-baiknya mulai dari kurikulumnya sampai pada teknis pelaksanaannya, agar pelaksanaannya tidak terkesan terburu-buru yang berakibat kehilangan urgensi dan subtansinya. Disamping itu, agar isi/materi kependidikan yang ada pada kurikulum LPTK tidak tumpang tindih dengan materi/isi kurikulum pendidikan profesi tersebut. Demikian pula program pendidikan profesi yang dimaksud, hanya ditujukan kepada lulusan non LPTK yang berminat menjadi guru atau dosen ataukah yang sudah menjadi guru atau dosen dengan latar belakang pendidikan non LPTK dan belum memiliki ijazah akta IV. Kalau hal ini dilakukan berarti biaya pelaksanaan pendidikan profesi tidak lagi dibebankan kepada pemerintah, dan pelaksanaannya juga tidak bersifat instan. Tentu saja harus ada batasan yang jelas tentang kedudukan dan fungsi serta perbedaan nyata antara sertifikat pendidik dengan ijazah akta yang dikeluarkan oleh LPTK. Dengan demikian kedepan dalam rangka penerimaan calon guru baru khususnya CPNS, seorang calon harus memiliki : (1) Ijazah sarjana (S1), (2) Sertifikat pendidik (bagi lulusan non LPTK), dan (3) Ijazah akta IV.

Keempat, pemerintah perlu meninjau kembali undang-undang guru dan dosen khususnya Pasal 2(2), Pasal 3(2), Pasal10, Pasal 16 (1), Pasal 47(1c) dan Pasal 53(1), agar isi undang-undang tersebut tidak menimbulkan masalah baru yang memberatkan bagi guru dan dosen. Tanpa adanya revisi pada pasal-pasal tersebut akan menimbulkan kesan bahwa kehadiran undang-undang tersebut hanya sebagai ajang memunculkan ide proyek baru, bukannya meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.

Peranan Dan Fungsi Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah Dan Upaya Mengefektifkannya

Bagian terpenting dari lembaga adalah peranan. Peranan ialah jabatan. Sifat-sifat peranan saling mengisi. Peranan dan fungsi TAS/M belum sepenuhnya diberdayakan oleh S/M, pada hal peranan dan fungsi TAS/M mendukung kelancaran pembelajaran. Peranan menimbulkan harapan dan berkonflik dengan kepribadian Peranan TAS/M adalah administrator, personal, sosial, dan manajer. Fungsi ialah sekelompok tugas pekerjaan meliputi aktivitas, jenis yang sama sifat-sifatnya, pelaksanaannya atau urutan. Fungsi. TAS/M adalah memberikan pelayanan prima baik dalam makna sebenarnya dan singkatan. Singkatan pelayanan prima sudah mengandung dimensi pelayanan yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pelayanan prima. Keefektifan individual ditentukan oleh sikap, keterampilan, pengetahuan, Salah satu cara untuk mengefektifkan peran dan fungsi tenaga administrasi sekolah adalah dengan melakukan pelatihan keterampilan manajerial berbasis kompetensi. Terdapat beberapa mata pelatihan yang ditawarkan dalam pelatihan manajerial kepala tenaga administrasi sekolah. Penulisan artikel ini bertujuan untuk memberikan sumbangan konsep pemikiran tentang peranan dan fungsi TAS/M dan upaya mengefektifkannya.
A. Pendahuluan
Manusia dalam kehidupan dan penghidupannya memiliki berbagai peranan. Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah (TAS/M) dalam kesehariannya dapat berperan sebagai administrator ketika di sekolah/madrasah (S/M), mungkin berperan sebagai kepala rumah tangga ketika di rumah, berperan sebagai anggota ketika rapat di suatu organisasi, berperan sebagai pemain dalam salah satu cabang olah raga, dan sebagainya. Peranan itu dapat saling mendukung dan dapat pula saling bertentangan.Peranan memiliki harapan-harapan (Getzel, 1958).
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa administrasi di Sekolah Dasar (SD) menurut temuan para pengawas masih belum baik dan mereka mengeluhkan
hal ini. Ketika para Kepala SD ditanya para pengawas mengapa administrasi S/M mereka masih belum tertib, para kepala sekolah menjawab karena kami belum memiliki TAS/M. Secara hukum, SD Negeri tidak ada TAS, namun secara faktual, beberapa SD mengangkat sendiri TAS ada yang dibayar oleh komite sekolah dan ada pula yang tidak dibayar. Sebagian Kepala SD/MI mengeluh belum dapat memimpin sekolahnya secara optimal karena disibukkan oleh kegiatan administrasi sekolah terutama administrasi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Akibatnya, mutu lulusan SD/MI sulit ditingkatkan.
Sebaliknya, peranan dan fungsi tenaga administrasi di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK ada sudah diberdayakan dan ada yang belum diberdayakan tergantung kemauan kepala S/M-nya masing-masing. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa beberapa kepala S/M belum memfungsikan TAS/M karena berbagai faktor. Mungkin karena belum ada TAS/M-ya, mungkin faktor pelayanannya belum memuaskan, dan mungkin pula hubungan interpersonal keduanya belum baik.
Harapannya adalah kepala S/M, guru, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang-orang di luar S/M yang berkepentingan dan peduli dengan S/M mau dan mampu memanfaatkan peranan dan fungsi TAS/M dengan sebaik-baiknya. Rekrutmen dan seleksi serta penempatan tenaga administrasi di SD/MI merupakan kebutuhan yang sangat mendesak untuk dilaksanakan pemerintah dalam rangka memenuhi tuntutan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 35, ayat (1), butir b. Yang berbunyi, ”b. SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.” Maknanya adalah setiap SD/MI harus memiliki TAS/M. Menurut Direktorat Tenaga Kependidikan (2005), jumlah SD Negeri 135.644 buah. SD Swasta 10.223 buah. Jumlah SD seluruhnya 145.867 buah. Jika satu SD minimal membutuhkan satu tenaga administrasi SD, maka perlu diangkat 145.867 orang tenaga administrasi sekolah untuk SD. Karena alasan klasik keuangan negara masih terbatas, maka tidak mungkin mengangkat sekaligus 145.867 tenaga administrasi SD. Untuk itu, pemenuhan tenaga administrasi SD akan dilakukan secara bertahap. Data di lapangan sementara ini menunjukkan bahwa SD baru boleh memiliki seorang TAS/M jika jumlah Rombongan Belajar (RB) minimal enam buah. Jika jumlah RB lebih dari enam, SD/MI tersebut boleh memiliki seorang kepala TAS/M. Saat ini, data tersebut divalidasi dan diuji publik oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tentang berapa jumlah siswa SD/MI atau jumlah RB yang logis dan realistis baru boleh memiliki tenaga administrasi SD/MI. Setelah mereka ditempatkan di SD, masalahnya adalah, ”Bagaimanakah peranan dan fungsi mereka di SD kelak?” Untuk tenaga administrasi di SMP/MTs, SMA/MI, dan SMK/MAK juga sama yaitu, ”Bagaimanakah peranan dan fungsi tenaga administrasi SMP/MTs, SMA/MI, dan SMK/MAK? Bagaimanakah meningkatkan keefektifan peranan dan fungsi tenaga administrasi di SMP/MTs, SMA/MI, dan SMK/MAK?” Masalah-masalah di atas dapat dirumuskan sebagai berikut, ”Bagaimana peranan, dan fungsi TAS/M, dan mengefektifkannya?”
Berdasarkan rumusan masalah di atas, artikel ini bertujuan untuk memberikan sumbangan konsep pemikiran tentang peranan dan fungsi TAS/M, dan upaya-upaya mengefektifkan peranan dan fungsi tersebut. Berikut ini dibahas kajian teoritis tentang konsep: (1) peranan TAS/M, (2) fungsi TAS/M, dan (3) upaya mengefektifkan peranan dan fungsi TAS/M.

B. Pembahasan
1. Konsep Peranan TAS/M
Suatu bagian penting dari lembaga ialah peranan. Peranan ialah aspek-aspek dinamis dari kedudukan dan jabatan di dalam suatu lembaga, dan ia menetapkan perilaku para pemegang peranan itu. Di sekolah, pemegang peranan itu meliputi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik (Oteng Sutisna, 1987). Menurut Getzel (1958), peranan memiliki harapan-harapan yaitu kewajiban, tanggung jawab, dan haknya.
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa peranan sebagai TAS/M memiliki harapan antara lain ingin: tertib administrasi, eselon V.a bagi Kepala Tata Usaha SMA disamakan dengan eselon Kasubag Tata Usaha di SMK yaitu IV.b, diikutkan dalam pelatihan-pelatihan seperti halnya kepala sekolah/madrasah dan guru, ingin agar peranan dan fungsinya diberdayakan oleh kepala S/M, peranan dan fungsinya dihargai sama pentingnya dengan kepala S/M dan guru, dan kesejahteraan TAS/M sebagai haknya juga ditingkatkan. Sampai di luar S/Mpun, peranan dan fungsi TAS/M kurang dihargai oleh masyarakat.
TAS/M ingin tertib administrasi agar peranan dan fungsinya dianggap penting dan diberdayakan oleh sekolah. TAS/M ingin disamakan eselonnya karena peran dan fungsi serta beban tugas Kepala Tata Usaha di SMA relatif hampir sama dengan Kasubag Tata Usaha di SMK. Meskipun di SMK ada bengkel-bengkelnya tetapi di bengkel sudah ada kepala bengkel dan teknisi yang langsung berada di bawah pembinaan kepala sekolah. Di samping itu, SMA dan SMK sama-sama dalam lingkungan pendidikan menengah. TAS/M ingin diikutkan pelatihan seperti halnya kepala sekolah dan guru karena ingin meningkatkan kompetensinya sehingga mampu memainkan peranan dan fungsinya secara lebih profesional, ingin mendapatkan pengalaman berada di tempat lain, ingin menambah teman-teman baru, dan ingin melepaskan kejenuhan di tempat kerja. TAS/M ingin diberdayakan peran dan fungsinya karena selama ini masih ada kepala S/M yang hanya melibatkan dalam pembuatan program saja, sedangkan dalam pelaksanaannya tidak dilibatkan, mungkin untuk menghemat, kurang kompeten, hubungan interpersonal kurang baik, dan mungkin pula ketertutupan kepala S/M dalam hal keuangan. TAS/M ingin dihargai karena manusia pada hakikatnya memiliki kebutuhan ingin dihargai atau esteem need menurut Maslow (1954), sama-sama ingin mencerdaskan peserta didik, dan S/M sebagai sebuah sistem. S/M dapat ibarat sebuah tim sepak bola, maka peranan dan fungsi kepala S/M sebagai kapten, guru sebagai penyerang, gelandang tengah dan back, maka TAS/M adalah sebagai kipernya. Semuanya sama tujuannya yaitu ingin mencetak gol sebanyak-banyaknya. Jadi semua peran dan fungsi di sekolah adalah sama pentingnya.
Ilustrasi di atas mendukung pendapat Getzel (1958) yang menyatakan bahwa sifat pokok dari peranan-peranan adalah satu sama lain saling melengkapi untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif, efisien, mandiri, dan akuntabel. Misalnya, guru berperan memberi pembelajaran, siswa berperan sebagai pembelajar. Pengawas berperan sebagai pembimbing kepala sekola, kepala sekolah berperan sebagai pihak yang dibimbing. TAS/M berperan sebagai administrator; kepala S/M, guru, siswa, dan orang tua yang memanfaatkan administrasi tersebut. Semua peranan masing-masing adalah untuk mencapai tujuan sekolah.
Penghargaan terhadap pentingnya peranan dan fungsi TAS/M sampai saat ini masih kurang disadari dan kurang mendapat perhatian baik oleh warga S/Mh, warga masyarakat, ilmuwan, maupun pejabat. Tetapi, dengan adanya Direktorat Tenaga Kependidikan, niat dan upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat serta citra TAS/M semakin mendapat perhatian. Terbukti dengan semakin banyaknya bimbingan teknik (pelatihan) TAS/M yang telah dilakukan Direktorat Tenaga Kependidikan di mana sebelumnya pelatihan seperti ini sangat langka dilaksanakan.
Sebenarnya, kalau kita mau jujur, dan berdialog dengan hati nurani dan menganggap sekolah sebagai suatu sistem sosial; maka peranan dan fungsi setiap orang sama pentingnya karena masing-masing saling membutuhkan. Semua yang diciptakan Tuhan pasti ada manfaatnya. Coba bayangkan, seandainya penjaga sekolah tidak masuk, pintu tidak bisa dibuka, maka proses pembelajaran di kelas akan terganggu.
Manusia ada yang menghakimi bahwa TAS/M tidak penting karena menurut Jakop Sumardjo (2007), manusia itu sombong dan menganggap dirinyalah yang paling benar. Orang lain itu tidak penting, penuh dengan kesalahan dan dirinyalah yang paling dan benar. Setiap orang mempunyai ”kepentingan” dan ”kebenaran” sendiri serta ”kepentingan” dan ”kebenaran” itulah yang dipakai untuk menghakimi orang lain. Kalau manusia ingin menghakimi orang lain, ia harus cerdas secara subjektif. Kecerdasan subjektif ini terbatas karena itu ia harus terbuka, toleran, mau mendengar ”kebenaran-kebenaran” yang lain. Hakim yang bodoh adalah hakim yang berkaca mata kuda yang hanya melihat satu arah dan tidak mau melihat dan mendengar arah kiri, kanan, dan belakang. Sejarah membuktikan, penghakiman seperti ini telah menghukum mati ilmuwan-ilmuwan potensial seperti Pram, Socrates, Galileo, Bruno, dan ribuan lainnya. Di negara kita, sebenarnya negara sangatlah dirugikan dengan dihakiminya orang-orang kompeten dan potensial di bidangnya. Mereka tidak diberdayakan secara optimal bahkan tidak dilibatkan karena penguasa lebih mementingkan kelompok dan sentimen pribadinya daripada mementingkan bangsanya. Para penguasa menghakimi mereka dengan mengatakan mereka tidak dapat bekerja sama, integritas dan komitmennya diragukan. Soal kerjasama, integritas, dan komitmen biarlah proses yang membuktikannya.
Pendapat di atas itu tampaknya berlaku bagi mereka yang menghakimi bahwa TAS?M tidak penting, tidak perlu dilatih karena pekerjaannya hanyalah mengurusi surat-menyurat. Pada hal kenyatan di lapangan, Kepala TAS memiliki staf yang harus ia kelola secara profesional dengan keterampilan managerialnya.
Bangsa kita adalah bangsa tidak mau menghargai potensi orang lain seperti yang diungkapkan Editorial (2006), ”Padahal orang pintar tidak sedikit di negeri ini.......... Tetapi kepintaran dan kehebatan mereka tidak memperoleh harga dan penghargaan yang memadai. Karena, negara dan masyarakat terbelenggu dalam struktur berpikir yang tidak menghargai apa yang dipunyai sendiri.” Keadaan ini terjadi pula dengan TAS/M. Bangsa kita tampaknya belum menghargai profesionalisme. Oleh sebab itu, pengangkatan TAS/M masih banyak dari lulusan SMA daripada SMK Jurusan Administrasi Perkantoran. Di suatu sekolah sebagai contoh, ada yang mengangkat pengurus surat menyurat dari SMK Jurusan Otomotif.
TAS/M ingin agar kesejahteraannya ditingkatkan karena merasa gaji dan penghasilannya tidak cukup. Manusia cenderung merasa tidak cukup. Sesungguhnya, cukup tidak cukup itu bukanlah terletak pada gaji dan penghasilan tetapi pada ”rasa”. Coba lihat teman Anda. Gaji dan penghasilannya jauh di bawah Anda, tetapi tidak pernah mengeluh dan tampak hidupnya sangat bahagia walaupun tidak dalam kemewahan. Jadi, untuk merubah tidak cukup menjadi cukup adalah dengan merubah rasa tidak cukup menjadi cukup dan bersyukur (Masassya, 2007). Orang yang cukup (kaya) adalah orang yang sedikit (miskin) keinginan. Sebaliknya, orang tidak cukup (miskin) adalah orang yang banyak (kaya) keinginannya.
Mengapa TAS/M ingin ditingkatkan kekayaannya?. Jawabnya menurut Taufiq Effendi, selaku Menpan (2007) menyatakan,
”Barangkali salah satu penyebabnya adalah karena bangsa ini punya alat ukur yang sangat unik. Misalnya, alat ukur untuk melihat kesuksesan seseorang dipandang dari berapa jumlah mobil yang dimilikinya, rumahnya di kawasan mana, merek bajunya apa, bahkan-mungkin-termasuk berapa jumlah isterinya. Karena alat ukur yang demikian itu, maka ketika seseorang menjalin hubungan dengan orang lain, orang lain itu disuguhkan dengan penampilan yang dilengkapi dengan aksesori mobil mengkilap, baju bermerek, dan lain sebagainya (meskipun sebenarnya semuanya hasil pinjaman bahkan utang). Celakanya, cara seperti itu justru membuat lawan hubungannya menjadi yakin dan percaya sepenuhnya.”
Peranan menurut Getzel (1958) kadang-kadang berkonflik dengan kepribadian. Sebagai contoh, peranan sebagai Kepala TAS/M sebagai manajer bertugas menilai DP3 bawahannya mempunyai kepribadian objektif dan senang membina. Menurut aturan, PNS tidak bisa naik pangkat jika nilai kesetiaan di bawah 91. Pada hal bawahannya hanya layak diberi nilai di bawah 91. Jika PNS bersangkutan diberi nilai di bawah 91 berarti pembinaan si Kepala TAS/M berarti tidak berhasil. Di samping itu, jika PNS tidak bisa naik pangkat, dikhawatirkan PNS bersangkutan semakin malas dan frustasi. Akhirnya, diberi PNS tersebut nilai 91. Akibatnya, terjadilah konflik batin antara peranan dengan kepribadian Kepala TAS/M.
Peranan TAS/M sangat erat hubungannya dengan otoritas formal yang diberikan oleh S/M. Otoritas formal tersebut berupa tugas pokok dan fungsi TAS/M. Pekerjaan tenaga administrasi menurut Terry (1958) meliputi: penyampaian keterangan secara lisan dan pembuatan surat menyurat dan laporan-laporan sebagai cara untuk meringkas banyak hal dengan cepat guna menyediakan suatu landasan fakta bagi tindakan kontrol dari pimpinan. Selanjutnya ditambahkan Terry bahwa tujuh kegiatan tenaga administrasi adalah: (1) mengetik, (2) menghitung, (3) memeriksa, (4) menyimpan, (5) menelpon, (6) menggandakan, (7) mengirim surat, dan (8) lain-lain. Sedangkan Mill dan Standingford (1982) menyebutkan delapan kegiatan tenaga administrasi yaitu: (1) menulis surat, (2) membaca, (3) menyalin (menggandakan), (4) menghitung, (5) memeriksa, (6) memilah (menggolongkan dan menyatukan), (7) menyimpan dan menyusun indeks, dan (8) melakukan komunikasi (lisan dan tertulis). Menurut The Lian Gie (2000), tenaga tata usaha memiliki tiga peranan pokok yaitu: (1) melayani pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan operatif untuk mencapai tujuan dari suatu organisasi, (2) menyediakan keterangan-keterangan bagi pucuk pimpinan organisasi itu untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang tepat, dan (3) membantu kelancaran perkembangan organisasi sebagai suatu keseluruhan. Berdasarkan pendapat The Lian Gie di atas, maka peranan TAS/M sesungguhnya hanya satu yaitu sebagai administrator karena ketiga peranan yang diungkapkan di atas yaitu melayani, menyediakan, dan membantu sama dengan administrasi. Jika ditinjau dari sudut asal usul kata (etimologis), maka administrasi berasal dari Bahasa Latin, ad + ministrare. Ad berarti intensif, sedangkan ministrare berarti melayani, membantu, dan memenuhi atau menyediakan (Husaini Usman, 2006).
Selanjutnya dijelaskan oleh The Liang Gie (2000) bahwa untuk Indonesia dapatlah kini secara lengkap tata usaha dirumuskan sebagai segenap rangkaian kegiatan yang menghimpun, mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim, dan menyimpan. Pekerjaan catat-mencatat atau tulis-menulis mendukung falsafah yang digunakan dalam Sistem Manajemen Mutu International Standart Organization 9001:2000 (SMM ISO 9001:2000) yaitu, ”Tulis yang Anda kerjakan dan kerjakan yang Anda tulis.” Jika mutu S/M Indonesia ingin diakui dunia internasional, maka S/M harus menerapkan dan memiliki sertifikat ISO 9001:2000. Pekerjaaan catat mencatat mendukung salah satu fungsi manajemen yang dikembangkan oleh Gullick & Urwick (1937) (Hoy & Miskel, 2005) dengan akronim POSDCoRB (Planning, Organizing, Staffing, Coordinating, Reporting, and Budgetting). Pekerjaan catat-mencatat mendukung salah satu karakteristik birokrasi yaitu administrasi adalah tindakan catat-mencatat seperti yang dinyatakan Weber (1947) (Wendrich, et.al.,1988). Dari berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa peranan TAS/M adalah sebagai administrator.
Jika TAS/M tersebut memiliki staf, maka peranannya bertambah satu yaitu sebagai pengelola (manager). Manajer menurut The Liang Gie (2000) ialah seorang yang mampu: melihat semua urusan dalam keseluruhannya, melimpahkan pekerjaannya, membangkitkan gairah kerja, memberikan insipasi, membimbing stafnya, bekerja sama, dan menerapkan teknik-teknik administrasi perkantoran. Menurut Anonim (1995), sebagai seorang administrator, ia harus memahami dan mampu mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi S/M sesuai pedoman pengelolaan administrasi S/M. Jadi, seorang administrator harus mampu sebagai koordinator. Di samping itu, ia juga harus mampu menciptakan pelayanan administrasi yang lancar dan tepat waktu. Peranan kepala TAS/M sebagai manajer lainnya lagi adalah sebagai planner karena ia harus membuat rencana dan program kerja ketatausahaan. Sebagai organizator karena ia harus mengorganisasikan stafnya.
Dari pengalaman lapangan diketahui bahwa staf TAS/M yang paling lengkap kebanyakan berada di SMK favorit. Di SMK tersebut, idealnya terdapat 13 orang staf administrasi sekolah dengan tugas sebagai: (1) pelaksana urusan persuratan dan pengarsipan (kesekretariatan), (2) pelaksana urusan kepegawaian (pendidik dan tenaga kependidikan), (3) pelaksana urusan keuangan (pembiayaan sekolah/madrasah), (4) pelaksana urusan kurikulum (isi) dan pembelajaran (proses), (5) pelaksana urusan kesiswaan (peserta didik), (6) pelaksana urusan sarana dan prasarana, (7) pelaksana urusan hubungan sekolah dengan masyarakat, (8) pesuruh (caraka), (10) pengemudi (pada sekolah yang sudah memiliki mobil), (11) penjaga S/M, (12) tukang kebun (pada SMK Pertanian), dan (13) tenaga kebersihan S/M. Dengan diterapkannya delapan standar pendidikan nasional di S/M, maka pelaksana urusan akan bertambah lagi yaitu: (1) pelaksana urusan kompetensi lulusan, dan (2) pelaksana urusan penilaian pendidikan. Tugas-tugas di atas tentunya dapat dirangkap tergantung kebutuhan S/M masing-masing. Dengan diterapkannya Peraturan Pemerintah Republiik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, maka tenaga kebersihan, tenaga perpustakaan, dan tenaga laboran/teknisi bukan lagi menjadi staf TAS/M tetapi kedudukannya tersendiri yaitu sebagai salah satu tenaga kependidikan seperti halnya dengan TAS/M.
Peranan semua pelaksana urusan adalah sebagai administrator. Peranan pesuruh adalah sebagai pengantar surat (expeditor atau distributor) dan melayani konsumsi tamu (waiter). Peranan pengemudi adalah sebagai sopir (driver). Peranan tukang kebun adalah pemelihara kebun (caretaker atau nurseryman)
TAS/M sebagai pribadi tidak dapat melepaskan peranannya sebagai personal. Berkenaan dengan kualitas personal, Denyer (1975) menyatakan bahwa kualitas kepribadian TAS/M yang penting-penting adalah kegairahan (enthusiasm), ketulusan (sincerity), kebijaksanaan (wisdom), dan pengendalian diri (self-control). Berkaitan dengan ketulusan, Sri Pannyavaro (2007) menyatakan bahwa di antara pekerjaan luhur yang dilakukan manusia adalah melayani orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Jika seseorang membantu orang lain dengan ketulusan atau keikhlasan, maka ia akan mendapat kebahagiaan. Sebaliknya, orang yang tidak tulus akan lebih banyak merasa gelisah dan khawatir, bahkan kecewa dan menyesal manakala mendapati kenyataan yang sesuai harapan. Keberadaannya selalu dibutuhkan dan ketiadaannya selalu dikenang.
TAS/M sebagai makhluk sosial tidak dapat melepaskan peranannya sebagai orang yang sosial. Berkenaan dengan keterampilan sosial, Hunsaker (2002) menyatakan,
”The ability to connect to other, build positive relationships, respond to the emotions of others, and influence others is the final component of emotional intelegence. Managers need social skills to understand interpersonal realationships, handle disagreements, resolve conflicts, and pull people together for common purpose.”
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa peranan TAS/M adalah sebagai: administrator, personal, dan sosial. Peranan kepala TAS/M adalah sebagai: administrator, personal, sosial, dan manajer. Peranan sebagai administrator memiliki subperanan sebagai: collector, reporter, programmer, calculator, duplicator, sender, archivist, communicator, technician, expeditor, waiter, dan caretaker. Peranan sebagai manajer memiliki subperanan sebagai: planner, organizator, motivator, coordinator, delegator, problem solver, decision maker, dan evaluator.

2. Konsep Fungsi TAS/M
Fungsi ialah sekelompok tugas pekerjaan meliputi sejumlah aktivitas yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifat-sifatnya, pelaksanaannya atau karena merupakan suatu urutan ataupun secara praktis saling tergantung satu sama lain. Fungsi dalam suatu organisasi dibebankan kepada seseorang petugas atau satuan tertentu sebagai tugas yang harus dilaksanakan (The Liang Gie, 2000).
Terry (1958) menyebutkan bahwa tenaga administrasi sebagai pekerjaan pelayanan (service work) yang mempunyai fungsi memfasilitasi (function facilitating), untuk membantu pekerjaan-pekerjaan pokok (substantif) berjalan secara efektif dan efisien. Grager (dalam Wylie, 1958) menyatakan bahwa fungsi administrasi perkantoran adalah fungsi tata penyelenggaraan terhadap komunikasi dan pelayanan surat menyurat dari suatu organisasi. Evans (dalam Heyel, 1963) menyatakan bahwa administrasi perkantoran sebagai fungsi yang menyangkut manajemen dan pengarahan semua tahap operasi perusahaan yang mengenai pengolahan bahan keterangan, komunikasi, dan ingatan organisasi. Thomas (1975) menyatakan bahwa fungsi administrator sekolah/madrasah adalah pelayanan yang diberikan olehnya.
Sejalan dengan pendapat-pendapat di atas, Depdiknas (2001) menyatakan bahwa fungsi TAS/M adalah: (1) Kepala Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha bertugas membantu kepala sekolah/madrasah dalam kegiatan administrasi (urusan surat menyurat, ketatausahaan) sekolah/madrasah yang berkaiatan dengan pembelajaran, (2) Pelaksana urusan kepegawaian bertugas membantu Kepala Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha dalam kegiatan atau kelancaran kepegawaian baik pendidik maupun tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah/madrasah, (3) Pelaksana urusan keuangan bertugas membantu Kepala Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha dalam mengelola keuangan sekolah/madrasah, (4) Pelaksana urusan perlengkapan/logistik bertugas membantu Kepala Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha dalam mengelola perlengkapan/logistik sekolah/madrasah, (5) Pelaksana sekretariat dan kesiswaan bertugas membantu Kepala Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha dalam mengelola kesekretariatan dan kesiswaan, (6) Pengemudi bertugas sebagai sopir, (7) Penjaga sekolah/madrasah bertugas memelihara dan memperbaiki fasilitas sekolah/madrasah berupa bangunan, kelistruikan, dan peralatan praktik. Joko Kuncoro (2002) menyatakan bahwa pekerjaan kantor atau tata usaha memiliki berbagai sebutan lain seperti office work, paper work, dan clerical work diperlukan oleh semua jenis aktivitas substantif agar dapat mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Pada dasarnya, pekerjaan TAS/M merupakan pelayanan yang berfungsi meringankan (facilitating function) terhadap pencapaian tujuan aktivitas substantif. Setiap organisasi, apapun bentuk, jenis, corak, dan tujuannya terdiri atas dua pekerjaan yaitu aktivitas substantif dan pekerjaan kantor. Organisasi S/M mempunyai aktivitas substantif berupa pembelajaran dan pekerjaan kantor berupa administrasi S/M.
Dari berbagai pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi TAS/M adalah memberikan pelayanan prima di bidang administrasi. Pelayanan prima dalam hal ini mengandung arti sebenarnya dan arti singkatan. Pelayanan prima dalam arti sebenarnya menurut Anonim (2000) ialah pelayanan yang sesuai atau melebihi standar yang ada. Pelayanan prima sesungguhnya baru ada, apabila sudah ada standar pelayanan. Pelayanan prima di sekolah/madrasah ialah pelayanan yang sesuai atau melebihi delapan standar pendidikan nasional yaitu: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan. Dengan adanya delapan standar tersebut berarti S/M dapat melaksanakan pelayanan prima. PELAYANAN PRIMA dalam arti singkatan adalah: Pantas (tepat janji dalam Mutu, Biaya, dan Waktunya = BMW), Empati (memahami kebutuhan konsumen); Langsung (responsif, segera dikerjakan dan tidak berbelit-belit), Akurat (tepat atau teliti, reliabel); Yakin (kredibiltas, dapat dipercaya), Aman (resiko kecil, keraguan kecil), Nyaman (menyenangkan dan memuaskan), Alat (lengkap dan modern), Nyata (penampilan sarana dan parasarana, personil), Perkataan (sopan santun, bersahabat, mudah berkomunikasi, mudah dipahami, konsisten dengan tindakan), Rahasia (kerahasiaan pelayanan terjamin), Informasi (penyuluhan jelas mudah didengar dan dipahami, objektif, valid, reliabel, komprehensif, lengkap, dan mutakhir); Mudah (kesediaan melayani, mudah dihubungi, mudah ditemui, mudah disuruh), dan Ahli (dikerjakan oleh orang yang benar-benar kompeten) (Husaini Usman,2006).
Singkatan PELAYANAN PRIMA di atas sesungguhnya sudah mengandung dimensi pelayanan prima seperti yang dinyatakan Zeithaml, et.al. (1990) dan Anonim (2000) yaitu: tangible (nyata), reliability (pantas), responsiveness (mudah, kesediaan melayani), competence (ahli), courtesy (perkataan sopan dan ramah), credibility (yakin), security (aman), access (mudah), communication (informasi), dan understanding (empati). Perbedaannya hanya terletak pada urutannya saja.

3. Konsep Mengefektifkan Peran dan Fungsi TAS/M
Menurut Gibson, et.al. (2003), efisien (daya guna) ialah proses penghematan sumber daya dengan cara melakukan pekerjaan dengan benar (do things right), sedangkan efektif (hasil guna) ialah tingkat keberhasilan pencapaian tujuan dengan cara melakukan pekerjaan yang benar (do the right things). Efektif secara kuantitatif adalah perbandingan antara hasil yang diperoleh dibagi dengan target yang harus dicapai, sedangkan efektivitas secara kualitatif adalah tingkat kepuasan yang diperoleh. Keefektifan dapat dilihat dari tiga perspektif yaitu: (1) individual (input), kelompok (proses), dan (3) organisasi. Keefektifan individual ditentukan oleh sikap, keterampilan, pengetahuan, motivasi, dan stres. Keefektifan kelompok ditentukan oleh kekompakan (cohesiveness), kepemimpinan, struktur, status, peranan-peanan, dan norma-norma. Keefektifan organisasi ditentukan oleh lingkungan, teknologi, pilihan strategik, struktur, proses, dan budaya (Gibson,2003). Dalam artikel ini, mengefektifkan dibatasi pada individual. Dari pendapat Gibson di atas, upaya mengefektifkan peranan dan fungsi dapat dilakukan dengan meningkatkan sikap, keterampilan, pengetahuan, motivasi, dan stres. Caranya dapat melalui studi lanjut dan atau pelatihan.
Menurut seorang ahli manajemen perkantoran, Denyer (1975), seorang manajer perkantoran harus memiliki pendidikan dan pelatihan yang tepat maupun ciri-ciri perwatakan yang cocok dengan tugasnya, memiliki kemampuan melimpahkan pekerjaan maupun kecakapan dalam organisasi, harus mampu melihat semua urusan dalam keseluruhannya dan menghargai segi-segi teknis administrasi yang terinci. Mengenai kualitas kepribadian yang penting-penting adalah kegairahan, ketulusan, kebijaksanaan, dan pengendalian diri. Tetapi kualitas terpenting adalah kepemimpinan yakni kemampuan membangkitkan gairah, memberikan inspirasi, dan membimbing semua pegawai. Dengan kepemimpinan, manajer perkantoran dapat menghasilkan yang terbaik dari stafnya, dapat membuat staf bekerja sama sebagai sebuah kelompok yang terpadu.
Salah satu cara untuk mengefektifkan peranan dan fungsi TAS/M adalah melaksanakan pelatihan keterampilan manajerial berbasis kompetensi dengan langkah-langkah yang dapat diringkas seperti gambar berikut ini.
Sedangkan mekanisme pelatihan di dalam kelas menggunakan model TIMS (Training In Management Skills) yang dikembangkan oleh Hunsaker (2002). Untuk menerapkan model TIMS ada sepuluh langkah yang harus dilakukan yaitu: (1) menilai diri sendiri, contohnya peserta merenungkan keterampilan mendesak apa saja yang dibutuhkan; (2) mempelajari konsep-konsep keterampilan, contohnya mengingat kembali untuk keterampilan majarial konsepnya apa saja; (3) mengecek konsep pembelajaran: kuis, contohnya pelatih mengadakan pretest; (4) mengidentifikasi perilaku-perilaku yang akan diterampilkan: daftar isian untuk peserta, contohnya sikap, keterampilan, dan pengetahuan apa saja yang dibutuhkan; (5) memperagakan keterampilan dalam sebuah latihan mendemonstrasikan, contohnya pelatih memberi tugas individual untuk mengetahui tingkat keterampilan; (6) mempraktikkan keterampilan dalam latihan-latihan kelompok, contohnya pelatih memberi tugas kelompok untuk menyamakan persepsi dari hasil tugas individu masing-masing tadi kemudian diplenokan dan dikomentari kelompok lain dan pelatih serta pelatih membagikan modulnya; (7) menilai tingkat kompetensi keterampilan dalam bentuk daftar isian kesimpulan, contohnya pelatih memberi tugas individu untuk membuat kesimpulan atau ringkasan; (8) tanya jawab untuk mendukung penggunaan keterampilan, contohnya pelatih menanyakan bagaimana bentuk kesimpulan yang dibuat peserta dan diakhir dengan postest; (9) memperbanyak latihan agar semakin terampil, contohnya pelatih memberi pekerjaan rumah untuk mengulang-ulang keterampilan yang sudah dilatihkan atau meminta peserta sesering mungkin berlatih; (10) membuat perencanaan tindakan (action planning) mengembangkan keterampilan secara berkelanjutan; contohnya pelatih menugaskan peserta membuat perencanaan tindak lanjut yang akan diklaksanakannya di tempat tugas dalam waktu tertentu setelah selesai mengikut pelatihan.
Salah satu hal penting yang perlu mendapat perhatian para pelatih adalah dalam melatih janganlah banyak menugaskan peserta untuk mencatat atau mendengar (kecuali untuk latihan menulis dan mendengar) tetapi lebih banyak melakukan karena sesuai dengan namanya ”pelatihan”, maka peserta seharusnya lebih banyak berlatih sehingga peserta memahami dan terampil melaksanakannya seperti yang dinyatakan filosof Cina kuno yang terkenal, Confusius (dalam Hunsaker, 2002), ”I hear and I forget. I see and I remember. I do and I understand.” Tetapi, pernyataan Confiusius ini telah dibantah oleh Hunsaker (2002) yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap pembelajaran disarankan lebih akurat menggunakan prinsip, ”I understand best when I hear, see, and do.”
Mata pelatihan untuk mengefektifkan peranan TAS/M sebagai personal antara lain adalah: (1) mengenal diri sendiri (Who am I?), (2) pengembangan diri (termasuk memotivasi diri sendiri), (2) pengendalian diri, (3) berpikir positif, (4) bertindak asertif, (5) manajemen stres, dan (7) manajemen waktu. Mata pelatihan untuk mengefektifkan peranan TAS/M sebagai sosial antara lain adalah: (1) memahami manusia, (2) teknik komunikasi efektif, (3) pengelolaan konflik, dan (4) kerja tim (Hunsaker, 2002). Mata pelatihan untuk mengefektifkan peranan TAS/M sebagai administrator antara lain adalah aplikasi program komputer untuk: (1) administrasi persuratan dan kearsipan (kesekretariatan), (2) administrasi pendidik dan tenaga kependidikan dan standarnya, (3) administrasi keuangan (termasuk RAPBS dan perpajakan) dan standarnya, (4) administrasi isi dan standarnya, (5) administrasi proses dan standarnya, (6) administrasi kesiswaan, (7) standar kompetensi lulusan, (8) administrasi sarana dan prasarana dan standarnya, (9) administrasi kehumasan dan kerjasama, (10) administrasi standar pengelolaan (termasuk implementasi manajemen berbasis sekolah) dan standarnya, (11) administrasi standar penilaian pendidikan, dan (12) administrasi unit produksi sekolah (untuk SMK/MAK). Aplikasi program komputer untuk delapan standar pendidikan nasional dirancang sedemikan rupa sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengetahui standar yang sudah dan belum dipenuhi S/M secara cepat, akurat, tepat, dan hemat.
Mata pelatihan untuk mengefektifkan peranan kepala TAS/M sebagai manajer antara lain adalah: (1) perencanaan program ketatausahaan, (2) teknik berorganisasi, (3) teknik memotivasi staf, (3) teknik koordinasi, (4) teknik memimpin staf (tim), (5) teknik delegasi, (6) teknik pemecahan masalah dan pengambilan keputusan administratif, (7) manajemen mutu berbasis sekolah, dan (8) teknik menilai kinerja staf (Hunsaker, 2002). Mata pelatihan untuk mengefektifkan fungsi TAS/M adalah pelayanan prima yang meliputi: (1) konsep pelayanan prima, (2) perilaku pelayanan prima, dan (3) pengembangan kepribadian pelayanan (Anonim, 2000).

C. Kesimpulan
Peranan adalah bagian terpenting dari S/M. Peranan ialah kedudukan dan jabatan di S/M. Di S/M, ada yang berperan sebagai Kepala S/M, guru, siswa, dan tenaga kependidikan termasuk TAS/M. Semua peranan sama pentingnya dan saling mendukung untuk mencapai tujuan S/M. Peranan memiliki sejumlah harapan terutama kewajiban, tanggung jawab, dan hak. Peranan kadang-kadang berkonflik dengan kepribadian.
Peranan TAS/M adalah sebagai: administrator, personal, dan sosial. Peranan Kepala TAS/M adalah sebagai administrator, personal, dan sosial, dan manajer. Peranan sebagai administrator memiliki subperanan sebagai collector, reporter, programmer, duplicator, calculator, sender, archivist, communicator, technician, expeditor, waiter, dan caretaker. Peranan sebagai manajer memiliki subperanan sebagai: planner, organizator, motivator, coordinator, delegator, problem solver, decision maker, dan evaluator.
Fungsi ialah sekelompok tugas pekerjaan meliputi sejumlah aktivitas yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifat-sifatnya, pelaksanaannya atau urutan. Fungsi dalam suatu organisasi dibebankan kepada seseorang petugas atau satuan tertentu yang harus dilaksanakan. Fungsi TAS/M adalah pelayanan prima di bidang administrasi baik dalam arti sebenarnya maupun singkatan. Singkatan PELAYANAN PRIMA adalah Pantas, Empati, Langsung, Akurat, Yakin, Aman, Nyaman, Alat, Nyata, Perkataan, Rahasia, Informasi, Mudah, dan Ahli. Arti singkatan ini sekaligus sebagai karakteristik pelayanan prima.
Keefektifan individual ditentukan oleh sikap, keterampilan, pengetahuan. Salah satu cara untuk mengefektifkan peranan dan fungsi TAS/M ialah dengan mengadakan pelatihan manajerial TAS/M berbasis kompetensi dengan langkah dari analisis kebutuhan pelatihan sampai laporan pelaksanaan pelatihan.
Mata pelatihan untuk mengefektifkan peranan sosial adalah: (1) memahami manusia, (2) teknik komunikasi efektif, (3) pengelolaan konflik, dan (4) kerja tim. Mata pelatihan untuk mengefektifkan peranan administrator adalah aplikasi program komputer untuk administrasi sekolah dan delapan SPN. Mata pelatihan untuk mengefektifkan peranan manajer adalah: (1) perencanaan program ketatausahaan, (2) teknik berorganisasi, (3) teknik memotivasi staf, (3) teknik koordinasi, (4) kepemimpinan tim, (5) teknik delegasi, (6) teknik pemecahan masalah dan pengambilan keputusan administratif, (7) manajemen mutu berbasis sekolah, dan (8) teknik menilai kinerja staf. Mata pelatihan untuk mengefektifkan fungsi pelayanan prima adalah pelayanan prima.